JAKARTA, Redaksi86.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa berbagai program sosial pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan rakyat, Kampung Nelayan, hingga Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Ia menekankan bahwa dalam perspektif HAM, negara tidak hanya berbicara mengenai kebebasan sipil dan politik, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara.
“HAM bukan hanya soal kebebasan berpendapat atau hak politik. Hak atas pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak juga merupakan bagian dari hak asasi yang wajib dipenuhi negara,” tegasnya.
Pigai bahkan menyebut pihak yang berupaya meniadakan program-program tersebut sebagai pihak yang menentang prinsip HAM. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan program tetap terbuka selama bertujuan untuk perbaikan kualitas layanan.
“Kritik untuk evaluasi dan peningkatan layanan sah-sah saja. Yang tidak dibenarkan adalah upaya menghapus program yang menyangkut hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai mengaitkan program MBG dengan komitmen global, termasuk dorongan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan perhatian UNICEF terhadap pemenuhan gizi, pendidikan, serta kesehatan anak. Ia menilai kebijakan yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan mandat konstitusi serta komitmen internasional Indonesia.
Sementara itu, program MBG sebelumnya sempat menjadi sorotan publik menyusul aksi simbolik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada pada 24 September 2025. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dilaporkan mengalami teror berupa ancaman dan intimidasi dari pihak tak dikenal pada 9–11 Februari 2026, yang memicu perhatian berbagai kalangan.
Pernyataan Menteri HAM tersebut mempertegas posisi pemerintah bahwa program-program sosial bukan sekadar kebijakan populis, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.**
Editor: Redaksi
Sumber: Kompas.com






