Labuhanbatu | Redaksi86.com ~ Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial NS (32) di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ahmad Doyan, Lingkungan II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting, bersama Katim II Unit I AIPTU Sumedi dan personel Unit I.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial NS, laki-laki berusia 32 tahun, beragama Islam, warga Jalan Ahmad Doyan, Lingkungan II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,03 gram bruto;
– 1 (satu) buah kotak rokok merek Commodore;
– 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna ungu;
– Uang tunai sebesar Rp2.200.000.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto melalui tim yang melakukan penangkapan menjelaskan, pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit I Satres Narkoba. Saat berada di lokasi, petugas kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Narkotika tersebut, menurut keterangan pelaku, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AL, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.**
Laporan: I.H.A.D







Alamat :