KAMPAR, Redaksi86.com – Puluhan ibu rumah tangga bersama warga RT 20 RW 05 Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi sejumlah kafe yang diduga menjual minuman keras serta menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi tersebut merupakan bentuk puncak kekecewaan masyarakat terhadap maraknya keberadaan kafe yang dinilai telah mengganggu ketertiban lingkungan. Warga menilai sejumlah tempat usaha tersebut beroperasi hingga larut malam, menghadirkan perempuan-perempuan muda sebagai pemandu lagu maupun wanita penghibur, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik prostitusi.
Dalam aksinya, massa pertama kali mendatangi Cafe Paluta Jaya. Di lokasi ini, warga membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat yang dianggap menjadi sumber Penyakit Masyarakat (Pekat).
Beberapa tulisan pada spanduk tersebut di antaranya berbunyi:
“Apa Kerja APH Kampar?”
“Kami Warga RT 20 Desa Gading Sari Tidak Setuju Dengan Maraknya Cafe/Warung Esek-esek di Daerah Kami Karena Sangat Meresahkan Masyarakat.”
“Tutup Warung Remang-remang Penyedia Cewek Malam.”
“Tutup Warung yang Diduga Modus Prostitusi.”
Saat melakukan aksi di Cafe Paluta Jaya, warga mengaku menemukan tiga perempuan muda berada di dalam sebuah kamar. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa tempat itu tidak sekadar menjalankan usaha kuliner.
Warga juga mengaku prihatin karena berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pemilik salah satu kafe tersebut disebut berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Tapung Hilir.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti lokasi kafe yang berada berdekatan dengan rumah ibadah umat Nasrani, yakni Gereja GBIS. Mereka menilai aktivitas hiburan malam dengan suara musik yang keras sangat mengganggu kekhusyukan ibadah dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Salah seorang peserta aksi yang juga merupakan seorang pendeta menyampaikan keberatannya atas keberadaan kafe tersebut.
Menurutnya, hampir setiap malam terdengar suara musik dengan volume tinggi, sementara keberadaan sejumlah perempuan muda di lokasi itu menimbulkan dugaan adanya praktik prostitusi.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap kafe-kafe yang sangat meresahkan masyarakat dan diduga melanggar norma agama maupun norma sosial,” ujarnya.
Dari Cafe Paluta Jaya, massa kemudian bergerak menuju Cafe Big Win. Di lokasi tersebut, warga kembali menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan aparat segera menutup tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur.
Aksi berlanjut ke sebuah ruko bertuliskan Lesehan Mbak Cha-cha. Saat rombongan tiba, bangunan tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci. Warga menduga pemilik telah mengetahui rencana aksi sehingga memilih menutup usahanya. Massa kemudian memasang salah satu spanduk tuntutan di depan bangunan tersebut.
Selanjutnya, peserta aksi mendatangi Cafe Tulus dan Cafe Quinn. Di Cafe Quinn, warga kembali menemukan empat perempuan muda berada di salah satu kamar di bagian belakang kafe.
Sejumlah warga bahkan menduga terdapat perempuan yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi tersebut. Dugaan itu belum dapat dipastikan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang. Jika terbukti melibatkan anak di bawah umur atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus tersebut tentu menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum.
Selama aksi berlangsung, personel Polsek Tapung tampak melakukan pengamanan guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan kondusif.
Ketua RT 20 RW 05 Desa Gading Sari, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan aspirasi bersama masyarakat yang telah lama merasa resah dengan keberadaan sejumlah kafe di wilayah mereka.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Aparat Penegak Hukum, baik Polsek Tapung, Polres Kampar maupun Satpol PP Kabupaten Kampar, segera melakukan penertiban terhadap seluruh tempat usaha yang terbukti melanggar aturan atau meresahkan masyarakat.
Sekitar pukul 17.30 WIB, aksi berakhir dan seluruh peserta membubarkan diri secara tertib.
Hingga berita ini diterbitkan, media Redaksi86 belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola kafe-kafe yang disebut dalam aksi tersebut maupun dari Aparat Kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan warga.
Redaksi86 tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**
Laporan: Nefrizal Pili







Alamat :