PEKANBARU | Redaksi86.com – Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPRD Provinsi Riau. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar DPRD memberikan penjelasan terbuka terkait realisasi komitmen anggaran sekitar Rp10 miliar yang sebelumnya disebut akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Tapung Raya.
Permohonan RDP itu disampaikan melalui surat resmi yang telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Bagi IPMTR, forum tersebut menjadi ruang konstitusional untuk meminta penjelasan atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, terutama kondisi jalan yang hingga kini dinilai belum mengalami perubahan signifikan.

Dalam keterangannya, IPMTR menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan realisasi komitmen yang sebelumnya pernah disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, terkait rencana alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan jalan di Tapung Raya.
Menurut IPMTR, hingga kini masyarakat masih menghadapi kondisi infrastruktur yang memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan tetap dipenuhi lubang, menimbulkan debu saat musim kemarau dan berubah menjadi kubangan ketika hujan turun. Kondisi tersebut dinilai menghambat aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, hingga keselamatan pengguna jalan.
“Kami tidak datang membawa emosi, tetapi membawa pertanyaan yang berhak dijawab. Jika janji itu pernah disampaikan kepada masyarakat, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana realisasinya,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan IPMTR
Selain mempertanyakan realisasi anggaran perbaikan jalan, IPMTR juga meminta Komisi III DPRD Riau menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dalam forum RDP.
Mahasiswa meminta adanya keterbukaan mengenai data penerimaan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit serta kontribusi pajak kendaraan angkutan perusahaan yang beroperasi di kawasan Tapung Raya. Menurut mereka, transparansi data menjadi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana potensi pendapatan daerah yang berasal dari wilayah tersebut dan bagaimana pemanfaatannya untuk pembangunan.
IPMTR menilai Komisi III DPRD Riau memiliki fungsi strategis dalam pengawasan sektor keuangan dan pendapatan daerah. Karena itu, lembaga legislatif tersebut diharapkan mampu memastikan setiap rencana penganggaran benar-benar direalisasikan sesuai kepentingan masyarakat.
Bagi organisasi mahasiswa tersebut, RDP bukan sekadar membahas angka-angka dalam dokumen APBD, melainkan menjadi forum untuk menguji konsistensi antara komitmen yang pernah disampaikan kepada publik dengan implementasinya di lapangan.
“Masyarakat Tapung Raya saat ini tidak lagi membutuhkan sekadar janji atau pernyataan optimistis. Yang dibutuhkan adalah kepastian kapan pembangunan jalan dilaksanakan serta bagaimana mekanisme penganggarannya,” demikian pandangan IPMTR.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Provinsi Riau belum mengumumkan jadwal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang diajukan IPMTR.
Sementara itu, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, terkait perkembangan realisasi komitmen anggaran tersebut serta tanggapannya terhadap tuntutan IPMTR. Apabila keterangan telah diperoleh, akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan dalam pemberitaan.**
Sumber: Rilis IPMTR
Editor: Tim Media







Alamat :