SIAK, Redaksi86.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.
Seorang pria berinisial RS (33), yang disebut sebagai pemilik sekaligus pimpinan dan guru pondok pesantren tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menduga sedikitnya empat santri menjadi korban dalam perkara ini.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang korban yang disampaikan ke Polda Riau. Perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Siak untuk ditangani lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti. Dari proses tersebut, polisi menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Pelaku merupakan pimpinan sekaligus guru di pondok pesantren. Pelaku diduga mencabuli santrinya,” kata AKP Raja Kosmos Parmulais, Kamis (10/9/2026).
Empat Santri Diduga Menjadi Korban
Kasus tersebut pada awalnya hanya berdasarkan laporan seorang korban. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya tiga santri lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
“Dari hasil penyelidikan kami terhadap satu korban tersebut, muncul tiga saksi (santri) lainnya yang juga menjadi korban,” ungkap Kosmos.
Dengan temuan tersebut, polisi mencatat sedikitnya empat santri diduga menjadi korban dalam perkara yang melibatkan RS.
Modus Meminta Korban Membersihkan Ruangan
Salah satu dugaan kejadian disebut berlangsung pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, RS diduga menghubungi salah seorang korban melalui WhatsApp dan meminta korban datang ke aula majelis pondok pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan.
Korban kemudian datang bersama seorang rekannya berinisial T. Ketika korban sedang membersihkan aula, RS disebut meminta T pergi ke minimarket untuk membeli sabun.
Setelah rekannya pergi, korban kemudian diminta membersihkan salah satu kamar yang berada di area aula. Polisi menduga pada saat itulah tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban juga disebut sempat dibawa ke kamar mandi dan diduga mengalami tindakan seksual dari tersangka.
Kasus Terungkap Setelah Korban Lulus
Dugaan perbuatan tersebut tidak langsung diceritakan korban kepada keluarganya. Kasus baru terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren.
“Kasus ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren. Dia menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya,” ujar Kosmos.
Setelah mengetahui cerita anaknya, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi selanjutnya menemukan indikasi bahwa tiga santri lainnya diduga mengalami perbuatan serupa.
Tersangka Ditangkap dan Ditahan
Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, polisi menangkap RS di tempat tinggalnya di Kabupaten Siak.
Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan RS sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (9/9/2026) malam, pukul 19.03 WIB, dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Kosmos.
RS kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya fakta lain maupun korban lainnya.
AKP Raja Kosmos menegaskan Polres Siak berkomitmen menangani perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak,” ujarnya.
Polisi juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegas Kosmos.
Dalam pemberitaan perkara ini, identitas para korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi serta kepentingan mereka.**
Editor: Redaksi







Alamat :