ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir kembali mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh di Kabupaten Rokan Hilir. Putra Kasibu, tokoh PDI Perjuangan di Rokan Hilir dan mantan anggota DPRD Rohil, menilai perjuangan pembentukan daerah baru tersebut perlu ditempatkan sebagai agenda bersama dengan mengedepankan persatuan serta kajian yang matang.
Menurut Putra, pembahasan Riau Pesisir seharusnya tidak terjebak pada perbedaan latar belakang politik. Ia mengajak para tokoh daerah yang selama ini terlibat dalam gagasan tersebut untuk duduk bersama.
“Kita meneruskan pikiran tokoh-tokoh Rohil. Kita undang semua tokoh sentral penggagas dalam kerangka persatuan. Kita tinggalkan baju-baju partai, hilangkan perbedaan, satu arah untuk perbaikan Riau,” ujar Putra Kasibu dalam keterangan yang diterima redaksi.
Soroti Latar Sejarah Pesisir
Putra mengatakan gagasan mengenai Riau Pesisir memiliki hubungan dengan sejarah panjang kawasan pantai timur Sumatera, khususnya Rokan Hilir, Bengkalis, Dumai dan Kepulauan Meranti.
Ia menilai posisi Bagansiapiapi sebagai salah satu kota perdagangan dan perikanan penting pada masa lalu dapat menjadi bagian dari narasi sejarah dalam pembahasan masa depan kawasan pesisir.
Catatan sejarah pemerintah menunjukkan Bagansiapiapi memang berkembang pesat sebagai kota perdagangan dan pelabuhan pada masa kolonial. Namun, klaim bahwa Bagansiapiapi pernah menjadi ibu kota Keresidenan Riau perlu diperiksa kembali karena sejumlah sumber sejarah mencatat Pekanbaru pernah menjadi ibu kota Keresidenan Riau pada masa Jepang dan setelah kemerdekaan.
Putra memandang pembentukan provinsi baru bukan sebagai upaya memecah hubungan dengan Provinsi Riau, melainkan sebagai gagasan penataan pemerintahan untuk mendekatkan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat pesisir.
Persyaratan Pembentukan Provinsi
Dari sisi regulasi, Putra menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU tersebut mengatur bahwa pemekaran dilakukan melalui tahapan daerah persiapan dan harus memenuhi persyaratan dasar serta administratif. Untuk pembentukan daerah provinsi, cakupan wilayahnya paling sedikit terdiri atas lima kabupaten/kota.
Selain jumlah wilayah, undang-undang juga mengatur persyaratan lain, termasuk luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, usia daerah, kapasitas daerah serta persetujuan pemerintah dan DPRD di daerah yang akan menjadi bagian dari provinsi persiapan.
Karena itu, Putra menilai wacana pemekaran sejumlah wilayah di Rokan Hilir perlu disertai kajian akademik, kemampuan fiskal, kesiapan administratif dan dukungan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru masih menjadi faktor penting dalam pembahasan pemekaran. Dokumen pemerintah yang tersedia masih mencatat keberadaan moratorium tersebut.
Potensi Ekonomi Rohil Jadi Perhatian
Dalam pandangannya, Putra juga menyoroti sejumlah sektor ekonomi yang dinilainya dapat menjadi modal Rokan Hilir jika pembahasan pemekaran dilanjutkan.
Sektor yang disebutnya meliputi minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, perikanan, pelabuhan dan jasa di kawasan Selat Malaka, serta sektor pariwisata dan kebudayaan.
Ia menilai potensi tersebut perlu dihitung secara rinci untuk melihat kemampuan fiskal setiap daerah yang nantinya diusulkan.
Salah satu sektor penting di Rohil adalah perkebunan kelapa sawit. Data BPS Kabupaten Rokan Hilir mencatat luas perkebunan rakyat kelapa sawit sekitar 197,4 ribu hektare pada 2024. Karena itu, angka “lebih dari 300 ribu hektare” yang disebut dalam pernyataan Putra memerlukan penjelasan apakah angka tersebut juga memasukkan perkebunan perusahaan atau kategori lainnya.
Potensi budaya juga menjadi perhatian. Festival Bakar Tongkang di Bagansiapiapi tercatat sebagai salah satu daya tarik wisata Rokan Hilir yang mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara. Festival tersebut kembali tercantum dalam agenda pariwisata Indonesia pada 2026.
Putra berpandangan potensi sumber daya itu harus dikaji bersama kemampuan pendapatan daerah, kebutuhan belanja pemerintahan, infrastruktur serta kapasitas pelayanan publik sebelum pembentukan daerah baru dilakukan.
Ajak Tokoh Daerah Kesampingkan Perbedaan Politik
Di akhir keterangannya, Putra kembali menekankan pentingnya persatuan dalam membahas Riau Pesisir.
“Jangan lagi ada baju merah, kuning, biru atau hijau. Saatnya kita memakai satu baju, yaitu Rokan Hilir dan Riau Pesisir. Kalau visinya untuk perbaikan pelayanan dan pemerataan, mari dibicarakan bersama,” ujarnya.
Wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir dengan demikian masih membutuhkan proses panjang. Selain dukungan politik dan masyarakat, pembentukan daerah baru harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, kajian kelayakan wilayah dan fiskal, serta kebijakan pemerintah pusat mengenai daerah otonomi baru.**
Penulis: Rudy Hartono
Editor: Redaksi







Alamat :