Caption: Kades SAYUGI saat diwawancarai media Redaksi86.com diruang kerjanya
TAPUNG HILIR (KAMPAR), Redaksi86.com – Fenomena pemasangan kabel Fiber Optic secara semrawut di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, kembali menuai sorotan. Sejumlah perusahaan penyedia jaringan internet diduga memasang kabel di tiang milik PLN tanpa koordinasi dengan Pemerintah Desa, bahkan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kerapian lingkungan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan warga yang khawatir dengan potensi bahaya dari kabel yang menjuntai rendah dan terpasang tanpa standar keamanan. Selain merusak pemandangan, warga juga mempertanyakan legalitas usaha penyedia jaringan internet tersebut.
Pemasangan Kabel Tidak Semua Provider Melapor ke Desa
Baru-baru ini, muncul lagi aktivitas pemasangan kabel Fiber Optic baru di sepanjang tiang PLN yang melintasi Desa Kota Bangun. Ironisnya, pihak perusahaan sama sekali tidak melaporkan atau berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai keberadaan kabel liar ini bukan hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan apabila terjadi korsleting listrik atau kabel terputus dan jatuh ke jalan.
Tanggapan Kades Kota Bangun
Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, saat dijumpai media Redaksi86.com, diruang kerjanya, Rabu (03/09/2025) menegaskan bahwa Pemerintah Desa sangat menyayangkan praktik pemasangan kabel tanpa izin dan koordinasi tersebut.
“Kami selaku Pemerintah Desa tidak semua mendapatkan laporan resmi dari perusahaan penyedia jaringan internet yang memasang kabel di wilayah ini, tercatat hanya 3 provider yang pernah melapor. Padahal, sesuai aturan, setiap usaha yang beroperasi di Desa wajib melaporkan kegiatannya agar jelas status dan tanggung jawabnya,” ujar Sayugi.
Ia juga menegaskan bahwa semestinya pihak perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan menjalin komunikasi dengan Pemerintah Desa maupun pihak terkait seperti PLN, agar pemasangan kabel tidak menimbulkan keresahan.
Landasan Aturan dan Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas pada Jaringan Tegangan Listrik, penggunaan tiang PLN untuk instalasi lain harus memperhatikan standar keselamatan serta mendapat izin resmi.
Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi mengatur bahwa setiap penyelenggara jaringan wajib memiliki izin, mematuhi standar teknis, dan tidak boleh merugikan masyarakat atau pihak lain.
PLN sendiri melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) biasanya hanya memperbolehkan pemasangan kabel telekomunikasi di tiang listrik dengan izin resmi, kontrak sewa, dan inspeksi teknis. Artinya, pemasangan kabel liar tanpa izin jelas melanggar aturan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun hukum.
Harapan Pemerintah Desa Kota Bangun
Lebih lanjut, Kades Kota Bangun berharap agar semua pihak yang menjalankan usaha jaringan internet di wilayahnya dapat bersikap profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami berharap perusahaan penyedia layanan internet segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan serta kerapian lingkungan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat kecerobohan pemasangan kabel. Desa Kota Bangun akan terbuka untuk mendukung usaha yang bermanfaat bagi warga, asal sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Sayugi.
Sikap Resmi PLN
Pihak PLN ketika dikonfirmasi Redaksi86.com menegaskan bahwa PLN tidak pernah memberi izin kepada pihak manapun untuk memasang kabel secara sembarangan di tiang listrik.
“PLN hanya memperbolehkan penggunaan tiang listrik untuk jaringan telekomunikasi apabila sudah ada perjanjian kerjasama resmi. Kalau ada pemasangan liar dan tanpa izin, itu jelas melanggar hukum dan berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” tegas seorang pejabat PLN yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, PLN juga mendorong masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan pemasangan kabel semrawut di tiang listrik. “Kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat bersama pihak berwenang. Keselamatan masyarakat adalah prioritas PLN,” ujarnya.**
Liputan: Nefrizal Pili