Kejari Kampar Serahkan Berkas Perkara Korupsi Rp3 Miliar Kades Indra Sakti – Tapung

  • Whatsapp

PEKANBARU, Redaksi86.com Kasus Korupsi Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar segera disidang.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Misdi, Kades Indra Sakti periode 2017-2023, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Misdi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti.

“Berkas perkara atas nama tersangka M (Misdi, red) telah dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis (11/9) kemarin,” ujar Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis (25/09/2025).

Jackson menyebutkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim juga telah menetapkan jadwal sidang perdana.

“Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Jumat besok, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Jackson.

Saat ini, Misdi masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang. Usai sidang perdana, ia akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

“Setelah sidang perdana, yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Pekanbaru,” tegas Jackson.

Misdi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2025, dan tiga hari kemudian langsung ditahan. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kampar, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp3 miliar.

Adapun modus yang dilakukan Misdi ialah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan. Padahal, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.

Tanah yang dialihkan Misdi merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Penempatan transmigrasi di kawasan itu dilakukan pada 1989-1990 dengan pola PIR Trans.

Akibat perbuatan Misdi, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar tidak dapat lagi menguasai dan mengelola aset tanah seluas lebih dari 40 hektare.

Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**(red/rls)

Related posts