Kota Magelang, Redaksi86.com – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Magelang berinisial NMA (20) alias M terpaksa berurusan dengan hukum setelah sengaja mengayun-ayunkan pedang di muka umum dan menakut-nakuti pengguna jalan di sekitar simpang empat traffic light Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jumat (14/11/2025).
Kasus ini terungkap melalui Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Magelang Kota yang diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana serta Kasihumas Ipda Wahyudi, bertempat di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota.
Pelaku diketahui merupakan mahasiswa asal Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal sementara di Perum Depkes, Magelang Utara. Aksi membahayakan tersebut membuat warga sekitar panik dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Kabagops Kompol Rinto Sutopo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebelah selatan perempatan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan. Warga yang melihat aksi Pelaku segera bertindak cepat dan berhasil mengamankannya.
“Pelaku mengayunkan pedang tersebut ke arah pengguna jalan yang sedang melintas, sehingga menimbulkan situasi panik. Warga kemudian mengamankan Pelaku dan menyerahkannya beserta barang bukti kepada polisi untuk diproses lebih lanjut,” terang Kompol Sutopo.
Petugas berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang total sekitar 75 cm, bilah sepanjang 52 cm dengan lebar 2,5 cm, serta gagang kayu berwarna coklat tua. Sarung pedang dari kayu berwarna coklat tua dengan panjang kurang lebih 55 cm juga turut disita sebagai barang bukti.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian yang digunakan Pelaku saat kejadian berupa satu kaos hitam dan satu celana pendek motif doreng dengan kombinasi warna krem, coklat, dan hijau. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2018 berwarna hitam dengan nomor polisi AB-4098-TX ikut diamankan untuk keperluan penyelidikan.
Dalam rilisnya, Kompol Sutopo menyebutkan bahwa Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Aksi nekat mahasiswa tersebut bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, sehingga proses hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak keluarga Pelaku yang berdomisili di Nusa Tenggara Timur telah diberitahu terkait kejadian ini. Sementara itu, Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Magelang Kota atas tindakan yang dilakukannya.**
Laporan : Mala






