Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Pickup Daihatsu Grandmax

  • Whatsapp

Kota Magelang, Redaksi86.com Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AF alias B, usia 50 tahun, warga Kampung Kebondalem, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jum’at (14/11/2025).

Perkara ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah pelaku berpura-pura meminjam kendaraan miliknya namun kemudian menggunakan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman uang kepada orang lain tanpa seizin pemilik. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar dan menuntut proses hukum untuk memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban.

Kejadian berlangsung di Kampung Jagoan I, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pada malam itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi AA-9072-BA.

Awalnya korban menolak memberikan izin karena mobil akan digunakan untuk keperluan keesokan harinya. Namun, pelaku terus mendesak dan menjanjikan bahwa kendaraan akan dikembalikan pada Kamis, 25 September 2025 sebelum pukul 09.00 WIB. Karena merasa percaya, korban akhirnya menyerahkan mobil beserta kuncinya kepada pelaku.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Ketika dihubungi, pelaku beralasan kendaraan masih digunakan oleh temannya. Bahkan hingga Jumat, 26 September 2025, alasan serupa terus dilontarkan. Situasi ini membuat korban curiga bahwa kendaraan miliknya telah disalahgunakan.

Kecurigaan korban terbukti setelah ia menerima informasi bahwa kendaraan tersebut berada di Baleagung, Grabag, tepatnya di rumah seseorang bernama Gatot. Ketika korban mendatangi lokasi bersama rekannya, pihak keluarga Gatot menolak menyerahkan mobil karena pelaku telah menjaminkannya sebagai pelunasan tanggungan pribadi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian material mencapai Rp72.250.000. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Dari proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Alun-alun Kabupaten Pati. Pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berhasil diamankan dari rumah Gatot di Grabag, Kabupaten Magelang.

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu lembar surat keterangan BPKB kendaraan, STNK, serta identitas lengkap kendaraan pickup Daihatsu tahun 2014 nomor polisi AA-9072-BA. Seluruh barang bukti kini berada di Polres Magelang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana yang sama. Penerapan pasal tersebut mempertimbangkan motif pelaku yang sengaja meminjam kendaraan dengan maksud menguasai dan menjaminkan tanpa hak.

Pelaku kini telah dibawa ke Polres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, transparan, dan profesional demi menjaga rasa aman serta kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.**

Laporan : Mala

Related posts