Oleh: Mohammad Irwan Pimred Media Lensapijar.com
OPINI, Redaksi86.com — Kabupaten Kampar saat ini dihadapkan pada tantangan defisit anggaran yang berdampak pada berbagai sektor pembangunan.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, muncul pertanyaan yang patut menjadi perhatian publik: mengapa Pemerintah Kabupaten Kampar belum terlihat lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penegakan peraturan daerah dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi daerah?
Kampar merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam.
Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), perkebunan kelapa sawit, serta lalu lintas angkutan barang berskala besar tersebar hampir di seluruh wilayah, khususnya di Kecamatan Tapung dan beberapa kecamatan lainnya. Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan daerah.
Aktivitas galian C misalnya, tumbuh bak jamur di musim hujan. Sebagian beroperasi dengan legalitas yang dipertanyakan masyarakat, sementara dampak kerusakan jalan dan lingkungan menjadi beban yang harus ditanggung pemerintah dan warga.
Jika seluruh aktivitas tersebut diawasi secara ketat dan kewajiban perpajakan maupun retribusinya dipenuhi sesuai aturan, tentu dapat menjadi sumber PAD yang signifikan.
Belum lagi sektor perkebunan kelapa sawit.
Kampar memiliki ribuan hektare perkebunan yang dikelola perusahaan besar maupun swasta. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban perizinan, pengelolaan lingkungan, serta berbagai kontribusi yang menjadi hak daerah.
Pengawasan yang lemah hanya akan membuat potensi pendapatan menguap tanpa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Masalah lain yang sering dikeluhkan masyarakat adalah angkutan barang yang melebihi kapasitas (over dimension over loading/ODOL).
Selain merusak jalan, aktivitas tersebut juga menimbulkan biaya pemeliharaan infrastruktur yang sangat besar.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait seharusnya dapat lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban sehingga kerugian daerah akibat kerusakan jalan dapat ditekan.
Tentu harus dipahami bahwa tidak semua jenis pajak dan perizinan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten karena sebagian telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan, koordinasi, serta optimalisasi sumber-sumber PAD yang berada dalam kewenangannya.
Defisit anggaran tidak semestinya hanya dijawab dengan pengurangan program pembangunan atau efisiensi belanja. Langkah yang sama pentingnya adalah meningkatkan pendapatan daerah melalui penegakan aturan yang konsisten dan tanpa pandang bulu.
Ketika aturan ditegakkan secara adil, bukan hanya PAD yang meningkat, tetapi juga tercipta kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat Kampar tentu berharap pemerintah daerah lebih berani melakukan evaluasi terhadap sektor-sektor yang selama ini dianggap sebagai “lumbung PAD yang belum tergarap maksimal”.
Jika potensi tersebut dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin Kampar mampu keluar dari tekanan defisit anggaran dan memiliki ruang fiskal yang lebih sehat untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: jika potensi pendapatan ada di depan mata, mengapa tidak dikelola secara maksimal demi kepentingan rakyat Kampar?
Editor : Nefrizal Pili







Alamat :