Diduga Jadi Korban Pemukulan Saat Gotong Royong Bersih Lingkungan, Warga Delima Lapor ke Polsek Binawidya

  • Whatsapp

PEKANBARU, Redaksi86.com Seorang warga Jalan Melati Indah, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, bernama Akmaluddin, mengaku menjadi korban dugaan pemukulan saat melakukan kegiatan membersihkan lingkungan pada Sabtu (6/6/2026) pagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir atas dan telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binawidya.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Akmaluddin kepada Redaksi86.com, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di lingkungan perumahan tempat dirinya tinggal. Saat itu, ia sedang membersihkan area fasilitas umum dan membakar sampah berupa daun-daun kering hasil kerja bakti.

Korban menuturkan bahwa secara tiba-tiba datang sekitar lima orang warga dari kompleks perumahan yang berada di sekitar lokasi. Kelompok tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan, salah satunya disebut membawa sapu.

Tak lama kemudian terjadi adu mulut antara kedua pihak. Dalam situasi tersebut, Akmaluddin mengaku mendapat tindakan kekerasan fisik dari dua orang yang berada dalam kelompok tersebut.

“Mereka sempat berteriak, ‘Kami usir kau dari sini’, lalu terjadi pemukulan,” ujar Akmaluddin saat dikonfirmasi Redaksi86.com, Senin (8/6/2026).

Korban menjelaskan, saat insiden berlangsung seorang warga sempat berupaya melerai keributan. Namun menurutnya, warga yang mencoba melerai itu justru dikejar oleh beberapa orang yang terlibat dalam perselisihan.

Akmaluddin yang berusaha menghindari keributan mengaku terkena pukulan pada bagian bibir atas hingga mengalami luka ringan.

“Lokasinya tepat di depan rumah saya di dalam kompleks,” katanya.

Korban juga mempertanyakan alasan dirinya menjadi sasaran tindakan tersebut. Menurutnya, aktivitas membersihkan lingkungan dan membakar sampah daun kering kerap dilakukan warga lain tanpa menimbulkan persoalan serupa.

“Saya heran, kenapa giliran saya yang bersih-bersih malah dipukul,” ungkapnya.

Laporan ke Polsek Binawidya

Usai kejadian, Akmaluddin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Binawidya untuk membuat laporan polisi. Ia meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/46/VI/2026/SPKT, sementara korban juga menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/46/VI/2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima korban, peristiwa tersebut turut dicatat dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban Mengaku Belum Terima Surat Pengantar Visum

Akmaluddin mengungkapkan bahwa pada hari yang sama dirinya juga berupaya memperoleh surat pengantar visum guna memeriksa luka yang dialaminya. Namun hingga saat dikonfirmasi Redaksi86.com, ia mengaku belum menerima surat pengantar tersebut.

Karena itu, korban berencana melakukan pemeriksaan medis secara mandiri ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendokumentasikan kondisi luka di bagian bibir atas yang diduga akibat pemukulan.

Hingga Senin (8/6/2026), Akmaluddin juga mengaku belum memperoleh informasi terkait pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya.

Dasar Hukum yang Disampaikan Korban

Korban mengacu pada sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:

Pasal 262 tentang pengeroyokan, yang mengatur perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.

Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan.

Pasal 257 tentang masuk tanpa izin ke pekarangan orang lain.

Sementara itu, proses penyelidikan dan penetapan pasal yang tepat menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.

Redaksi86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kepolisian maupun pihak terlapor untuk mendapatkan keterangan berimbang terkait peristiwa ini.**

Laporan: Rudi Hartono
Editor: Redaksi86

Related posts