PEKANBARU, Redaksi86.com – Proses penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Tahun Anggaran 2023–2024 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperdalam penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi penting.
Kali ini, mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, turut diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Senin (21/7/2025), terkait aliran dana yang nilainya mencapai Rp551,4 miliar.
Tak hanya Afrizal, penyidik juga memeriksa Plt Direktur Utama PT SPRH, Rahmat Hidayat, serta Tiswarni, Komisaris di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Rohil.
“Iya, benar. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI,” kata Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau.
Lebih lanjut, Zikrullah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, salah satunya Zulkifli, yang diketahui menjabat sebagai penasihat hukum PT SPRH.
“Zulkifli sudah tiga kali dipanggil tapi belum hadir juga. Ini menjadi catatan serius bagi kami dalam upaya pengungkapan kasus ini secara tuntas,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi dana PI ini mulai disorot setelah ditemukan indikasi bahwa dana sebesar Rp551.473.883.895 tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini mendorong Kejati Riau meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting di Bagansiapiapi, seperti kantor PT SPRH dan rumah mantan pejabat direksi. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting berhasil disita.
“Kami mendalami apakah terjadi pelanggaran.” pungkasnya.**(red/rls)






