Abdul Wahid Masuk dalam 44 Nama Anggota DPR RI 2019-2024 Diduga Penerima Gratifikasi CSR BI dan OJK.

  • Whatsapp

Foto : Ilustrasi

PEKANBARU, Redaksi86.com Nama Abdul Wahid termasuk dalam salah satu dari 44 nama anggota DPR RI 2019-2024 yang dirilis KPK terlibat dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi Dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tahun 2020-2023.

Dugaannya, Penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi. Abdul Wahid yang kini menjabat sebagai Gubernur Riau diduga menerima Dana CSR untuk anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR. Abdul Wahid sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait itu.

Selain Abdul Wahid asal Riau yang merupakan politisi PKB, termasuk pula dalam 44 nama itu nama Jon Erizal, politisi PAN. Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat dan telah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus ini, yaitu Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa media di Gedung Merah Putih KPK dikutip Edisi Indonesia menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki beberapa mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan wewenang, di antaranya BI dan OJK.

Khusus untuk BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR dalam memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga setiap tahunnya.

“Sebelum memberikan persetujuan, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK,” terang Asep.

Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup.

Dalam rapat tersebut ada kesepakatan bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI dengan alokasi 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 hingga 24 kegiatan per tahun.Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR.

Ini nama-nama anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana CSR:

1. Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus, Zulfikar Arse Sadikin, Muhidin, Puteri Anetta Komarudin.

2. PDIP: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Prof. Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, IGA Rai Wirajaya, Dolfie OFP, Indah Kurnia.

3. Gerindra: Heri Gunawan, H. Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R Imron Amin, Bahtra, Khaterine A Oendoen.

4. NasDem: Satori, Fauzi Amro, Achmad Hatari.

5. PKB: Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi.

6. Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy.

7. PKS: Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya.

8. PAN: Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan.

9. PPP: Wartiah, Amir Uskara

Editor: Redaksi

Related posts