Pekanbaru, Redaksi86.com – Pemeriksaan Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si, oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi semasa menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian tahun anggaran 2024 tak kunjung dibuka ke publik.
Keterbukaan informasi terkait kasus korupsi yang menyeret PJ Sekda Kota Pekanbaru ini seolah-olah jalan di tempat. Tidak ada kejelasan dari Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H., selaku Kejari Pekanbaru. Rabu, (22/10/2025).
Saat media melakukan konfirmasi melalui Kasi Intel Effendy Zarkasyi sudah sejauh mana proses tindak lanjut kasus dugaan korupsi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ia mengatakan zoom.
“Saya baru slesai zoom., coba nanti saya tanya ke teman-teman pidsus udah sampai mana tindak lanjutnya, ya,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pekanbaru Effendy Zarkasyi dengan singkat.
Sementara tokoh masyarakat, LSM dan penggiat anti korupsi yang ada di Kota Pekanbaru sering menyuarakan hal ini agar dibuka takbir korupsi di dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap Kejaksaan Negeri Pekanbaru, apakah Kejaksaan Negeri Pekanbaru harus di demo berjilid- jilid baru akan ditindak lanjuti kasus dugaan Korupsi di Pekanbaru ini,” ujarnya salah seorang Tokoh Masyarakat Pekanbaru.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap PJ Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP.,M.Si terkait dugaan Korupsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun anggaran 2024.
Sebanyak 7 orang penyidik disiapkan untuk pemeriksaan Pj Sekda Kota Pekanbaru tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah sejauh mana proses kasus ini.**(Team/Rls)






