Pelalawan (Riau), Redaksi86.com — Perjuangan masyarakat Kelurahan Pelalawan untuk memperoleh hak atas tanaman kehidupan yang telah berlangsung selama 32 tahun kembali mengemuka. Warga menilai PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berkewajiban memberikan kompensasi atas tanaman yang berada di dalam areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), sesuai ketentuan yang menjamin hak masyarakat sekitar.
Tokoh masyarakat Pelalawan, Asnowaldy.SY, yang menyandang gelar adat Batin Muda Datuk Panglima Alam (BMDT.PA), menegaskan bahwa langkah masyarakat menuntut hak tersebut adalah upaya legal yang harus diperjuangkan demi keadilan.
“Perjuangan menuntut kejelasan hak di kampung itu perlu dan wajib. Galang kekuatan dari bawah, karena tidak semua kekuatan masyarakat bisa disandarkan kepada suara politisi atau birokrasi. Semua ada tupoksi masing-masing,” ujar Asnowaldy.SY kepada media, Jum’at (5/12/2025).
Minta Perjuangan Kolektif, Tidak Terpisah-pisah
Asnowaldy menyerukan agar perjuangan warga tidak dilakukan secara parsial, tetapi melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ia menilai kolaborasi antara tokoh adat, organisasi masyarakat, OKP, hingga lembaga bantuan hukum (LBH) akan memperkuat posisi tawar masyarakat.
Menurutnya, mengandalkan jalur lokal saja tidak cukup. Apalagi, kantor PT RAPP di Pangkalan Kerinci disebutnya hanya berstatus branch office yang tidak memiliki kewenangan signifikan dalam pengambilan keputusan.
“RAPP di Riau, khususnya di Pelalawan, hanyalah emplasmen. Kantor di Pangkalan Kerinci itu hanya branch office. Mereka hanya bisa menampung aspirasi—itu pun kadang hanya didengar, tidak selalu diteruskan ke kantor pusat, apalagi ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dorongan untuk Membawa Isu ke Pemerintah Pusat
Melihat stagnasi yang terjadi selama puluhan tahun, ia meminta agar isu hak tanaman kehidupan ini dibawa langsung ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Presiden Republik Indonesia.
“Ada baiknya semua pihak duduk bersama, susun kekuatan, dan langsung ke pusat yakni Setneg, Presiden RI, dan lainnya,” ujarnya.
Harapan Masyarakat
Perjuangan masyarakat Pelalawan atas hak tanaman kehidupan menjadi isu penting yang terus bergulir, mengingat aturan mengenai hak tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap warga di sekitar kawasan HTI. Masyarakat berharap langkah konkret segera diambil sehingga hak yang tertunda selama lebih dari tiga dekade akhirnya dapat direalisasikan.**(Tim)






