PEKANBARU, Redaksi86.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan Zulkifli, pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli langsung ditahan.
Zulkifli diamankan oleh penyidik Kejati Riau pada Senin malam (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara patut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengatakan tindakan pengamanan dilakukan setelah Zulkifli tercatat enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Tersangka Z sudah enam kali tidak memenuhi panggilan penyidik, meskipun surat panggilan telah disampaikan ke rumah, kantor, maupun lokasi lain yang bersangkutan datangi,” ujar Sutikno saat konferensi pers, Selasa malam (9/12/2025).
Setelah diamankan, Zulkifli dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah cukup untuk menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Zulkifli diduga berperan aktif bersama Rahman, Direktur Utama PT SPRH yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disinyalir bersepakat melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar menggunakan dana PI.
Namun hasil penyidikan mengungkap bahwa kebun sawit tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.
Pada pembayaran pertama, Rahman menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani oleh Zulkifli. Namun dana tersebut tidak diterima oleh tersangka dan diduga digunakan untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH.
Selanjutnya, pembayaran tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ditransfer ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengalir kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara pengelolaan dana PI sebesar Rp64.221.498.127,60.
Atas perbuatannya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Riau kemudian melakukan penahanan terhadap Zulkifli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana,” tegas Sutikno.
Saat digiring menuju Rutan, Zulkifli tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan topi. Ia enggan memberikan komentar kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, Zulkifli juga belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya dalam enam kali panggilan pemeriksaan sebelumnya.**
Editor: Redaksi






