PEKANBARU, Redaksi86.com — Penyitaan satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjadi penanda babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Namun, langkah hukum tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan besar publik. Di balik penyitaan aset, mengemuka sorotan tajam terkait dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah yang hingga kini belum terungkap secara terang-benderang.
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menilai penyitaan SPBU hanyalah pintu awal untuk membongkar persoalan yang jauh lebih besar, yakni ketimpangan antara besaran dana PI dan realisasi setoran ke kas negara maupun daerah.
Menurutnya, dari total dana PI Blok Rokan yang mencapai sekitar Rp551 miliar, seharusnya setoran dividen mencapai kurang lebih Rp300 miliar atau sekitar 60 persen. Namun fakta di lapangan, kata Ganda Mora, dana yang masuk ke kas hanya sekitar Rp38 miliar, ditambah dana CSR sekitar Rp19 miliar dan dana gaji sekitar Rp10 miliar.
“Artinya, hampir Rp320 miliar dana PI tidak jelas peruntukannya. Ini yang harus dibongkar secara menyeluruh, disetor ke mana, digunakan oleh siapa, dan dalam bentuk apa,” tegas Ganda Mora kepada media, Kamis (18/12/2025).
Ia juga mempertanyakan mengapa hasil audit hanya mencatat kerugian negara sekitar Rp63 miliar, sementara secara kasat mata penggunaan dana PI jauh lebih besar dari angka tersebut.
“Kami mengapresiasi Kejati Riau yang telah menetapkan tersangka satu per satu. Tapi kunci utama kasus ini adalah membuka keseluruhan alur keuangan. Jika dana tersebut tidak bisa dikembalikan ke kas BUMN, maka aset yang berkaitan harus disita dan dijadikan aset BUMD,” ujarnya.
Sementara itu, Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, menegaskan bahwa penyitaan SPBU dilakukan secara sah, terbuka, dan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengamankan aset yang diduga terkait langsung dengan perkara.
“Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran aliran dana. Kami tidak bertindak sembarangan. Semua langkah memiliki dasar hukum dan penetapan pengadilan,” ujar Zikrullah, Rabu (18/12/2025).
Ia juga menepis berbagai narasi spekulatif yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, Kejati Riau telah menyampaikan rilis perkara secara jelas, sementara pengembangan opini yang tidak berdasar berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.
“Yang jelas, penyidikan terus berjalan. Pengamanan aset adalah bagian penting dari pembuktian dan pengungkapan perkara ini,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana PI PT SPRH, penyidik Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Rahman (mantan Direktur Utama PT SPRH), Zulkifli (pengacara PT SPRH), MA (Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga), serta DS (Kepala Divisi Pengembangan). Keempatnya kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp64,22 miliar.
Meski datang dari sudut pandang berbeda, pernyataan Kejati Riau dan INPEST sejatinya bertemu pada satu titik krusial: penelusuran aliran dana dan pengamanan aset. Penyitaan SPBU dinilai sebagai simbol awal, bukan akhir dari pengungkapan kasus besar pengelolaan dana migas di Riau.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Riau, apakah penyidikan akan berkembang hingga membuka tabir aliran dana ratusan miliar rupiah yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum demi menghadirkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana strategis daerah.
Editor: Redaksi
Sumber: Satuju.com






