ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan limbah minyak hitam pekat (B3) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tanjung Katung, wilayah Manggala, Kabupaten Rokan Hilir, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar publik. Meski lokasi kejadian telah dipasang garis polisi, namun limbah berbahaya tersebut dilaporkan telah hampir tiga bulan terpapar tanpa penanganan pembersihan yang nyata.
Berdasarkan hasil konfirmasi Redaksi86.com, Penghulu Manggala, Muslim, mengungkapkan bahwa pencemaran limbah di Sungai Tanjung Katung telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat upaya maksimal untuk mensterilkan area terdampak.
“Faktanya, kasus limbah ini sudah hampir tiga bulan. Tapi kondisi di lokasi kejadian belum juga bersih dan terkesan dibiarkan tanpa penanganan ekstra dari pihak-pihak berkompeten,” ujar Muslim, Rabu (17/12/2025).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandin, S.Sos, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami sudah menyurati KLHK Provinsi Riau terkait dugaan pencemaran air di Sungai Tanjung Katung. Namun hingga kini, hasil verifikasi lapangan dari pihak provinsi belum kami terima,” ungkap Suwandin.
Ia juga menjelaskan bahwa DLH Rohil sebelumnya telah mengambil sampel air di area lahan masyarakat sekitar pada 27 Oktober 2025. Proses pengambilan sampel tersebut disaksikan oleh perwakilan Pertamina Hulu Rokan Zona Rokan serta masyarakat setempat.
Secara ilmiah, limbah hitam pekat dikenal memiliki potensi bahaya tinggi. Warna gelap pada air sungai kerap mengindikasikan kandungan bahan kimia beracun, minyak, serta logam berat. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kesehatan manusia.
Seorang tokoh sekaligus pakar lingkungan hidup yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa limbah yang mencemari Sungai Tanjung Katung berpotensi menyebabkan pencemaran air berat, kematian ikan, rusaknya tumbuhan air, serta pencemaran tanah jika zat berbahaya tersebut meresap.
“Limbah ini umumnya mengandung bahan kimia berbahaya, logam berat, dan zat organik yang menguras oksigen di dalam air. Kondisi ini bisa menciptakan ‘zona mati’ di aliran sungai,” jelasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan bidang lingkungan hidup menyebutkan bahwa pengaduan pencemaran lingkungan hidup, khususnya terhadap kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan pemerintah pusat, menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun demikian, DLH Rohil menegaskan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi dan tembusan surat pengaduan ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta kantor perwakilan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Redaksi86.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk hasil uji sampel dan pemeriksaan laboratorium terkait dugaan tumpahan limbah minyak hitam pekat di Sungai Tanjung Katung.
Laporan lanjutan akan disajikan pada edisi berikutnya.**
Laporan: Rudi Hartono






