SIAK HULU (KAMPAR), Redaksi86.com — Warga Perumahan Mutiara Mas, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya mengambil sikap tegas terkait keberadaan kandang ayam potong yang selama ini diduga menjadi sumber wabah lalat dan keresahan lingkungan.
Dalam musyawarah warga yang digelar pada Minggu (20/12/2025) di Mushola Al Anugerah, warga menyampaikan sejumlah temuan penting terkait usaha ayam potong yang diketahui milik Zulmaeta.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, warga menyimpulkan beberapa poin krusial sebagai berikut:
– Pertama, usaha ayam potong dimaksud ternyata tidak mengantongi izin usaha sebagaimana mestinya.
– Kedua, pihak pengelola kandang hanya menunjukkan dokumen perizinan dari sistem OSS (Online Single Submission) saat musyawarah berlangsung. Namun setelah ditelaah, dokumen tersebut dinilai bukan izin usaha peternakan ayam potong.
“Didalam surat OSS itu tidak mencantumkan ciri-ciri usaha yang jelas, tidak ada nama usaha, nomor register usaha, serta lokasi yang tidak sesuai. Selain itu, usaha ini tidak pernah meminta izin mulai dari RT, RW hingga Pemerintah Desa,” ungkap Jumiardi kepada media Redaksi86.com.
Lebih jauh, dalam forum musyawarah tersebut pihak pengelola kandang juga mengakui bahwa wabah lalat yang selama ini meresahkan warga memang bersumber dari kandang ayam potong miliknya.
Atas dasar temuan dan pengakuan tersebut, warga RT 01, 02, 03, dan 04 RW 16 Desa Pandau Jaya secara bulat menyepakati penutupan operasional kandang ayam potong tersebut.
Warga menilai usaha tersebut bersifat ilegal dan telah mendatangkan kerugian nyata bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi kesehatan maupun kenyamanan lingkungan.
Tak hanya soal izin usaha, warga juga mengungkapkan bahwa bangunan kandang ayam tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini terungkap setelah warga meminta pihak kandang menunjukkan izin bangunan, namun tidak dapat diperlihatkan.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dapat segera mengambil tindakan tegas atas keberadaan usaha ayam potong yang tidak memiliki izin ini. Jangan ada pembiaran hanya karena pemilik usaha merupakan seorang wali kota,” tegas Jumiardi.
Warga menegaskan, langkah penutupan kandang ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan nyaman, sekaligus dorongan agar aturan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar diharapkan segera turun tangan guna mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah Kampar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, awak media kembali mencoba mengkonfirmasi pengawas kandang yang bernama Ika melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62 812-7634-xxx, untuk meminta tanggapan sekaligus klarifikasi atas tuntutan warga Perumahan Mutiara mas, namun sampai berita ini ditayangkan, pengawas kandang tidak memberikan tanggapan dan klarifikasinya.
Media Redaksi86.com masih tetap memberikan ruang kepada pemilik ataupun pengawas kandang untuk memberikan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik.**
Laporan: Nefrizal Pili






