ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Proses seleksi penerimaan calon Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH (Perseroda) menuai sorotan tajam publik. Sejumlah pihak menilai proses tersebut sarat dugaan kecacatan administrasi, sehingga prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya menjadi dasar seleksi kini dipertanyakan.
Isu ini mencuat setelah beredar luas diberbagai media online dan media sosial terkait dugaan inkonsistensi Panitia Seleksi (Pansel) dalam menegakkan aturan. Sejumlah komunitas, akademisi, dan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menilai terdapat kejanggalan serius selama proses rekrutmen berlangsung.
Salah satu sorotan utama adalah lolosnya seorang kandidat berinisial AM yang diduga melamar dan dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk dua posisi sekaligus, yakni Direksi dan Komisaris. Padahal, dalam ketentuan seleksi poin nomor 15 secara tegas disebutkan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan lamaran untuk satu (1) jabatan.
Fakta ini tertuang dalam Pengumuman Pansel Nomor 08/PANSEL-SPRH/2025 tertanggal 25 Desember 2025, yang mencantumkan AM sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi untuk dua posisi berbeda. Kondisi tersebut dinilai telah melanggar syarat seleksi dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran serius yang mengarah pada cacat administrasi.
Seleksi calon Direksi dan Komisaris PT SPRH (Perseroda) sendiri berpedoman pada Dokumen Pansel Nomor 03/PANSEL/SPRH/2025, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2008. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seleksi harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan taat asas.
Selain itu, publik juga mempertanyakan pemenuhan syarat pengalaman kerja minimal lima (5) tahun di perusahaan berbadan hukum , yang menjadi syarat mutlak bagi pelamar jabatan Direksi maupun jabatan Komisaris.memiliki pengetahuan terkait ilmu pemerintahan
Redaksi86.com telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Kabag Perekonomian Setda Rohil, R. Doni Indrawan, SE.,M.Si, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.
Seorang narasumber yang merupakan mantan pejabat birokrasi pensiunan, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan administrasi wajib dilampirkan sejak tahap pendaftaran awal.
> “Jika dokumen pengalaman kerja lima tahun itu tidak pernah dilampirkan sejak awal, maka itu sudah masuk kategori prosedur cacat administrasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, polemik juga mencuat terkait kandidat berinisial JF yang dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), meskipun jejak rekam yang bersangkutan disebut-sebut pernah mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan saat bekerja di perusahaan sebelumnya. Padahal, dalam aturan Pansel ditegaskan bahwa peserta harus memiliki integritas, kejujuran, dan perilaku yang baik.
Berbagai temuan tersebut semakin memperkuat keraguan publik terhadap konsistensi Panitia Seleksi dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan sendiri.
Redaksi86.com akan terus melakukan konfirmasi dan klarifikasi lanjutan kepada Panitia Seleksi, Bagian Perekonomian Setda Rohil, serta pihak Pemerintah Daerah terkait. Publik kini menanti jawaban tegas: apakah proses seleksi ini akan dievaluasi ulang, diulang, atau ada langkah korektif lain untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas?
Laporan: Rudy Hartono






