JAKARTA, Redaksi86.com — Sebagai Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber, saya ingin menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak hanya meliputi tulisan, tetapi juga mencakup foto, video, dan rekaman suara yang diperoleh dalam rangka kegiatan jurnalistik.
Dalam kerangka hukum nasional, kebebasan pers diakui oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Produk jurnalistik yang dihasilkan untuk kepentingan publik, berdasarkan fakta dan data, serta tidak melanggar hukum pidana, berada dalam naungan perlindungan hukum tersebut.
Penggunaan kamera drone untuk investigasi tidak dianggap sebagai pelanggaran selama dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, tidak memasuki area terlarang, tidak membahayakan keselamatan publik, dan tidak melanggar privasi secara ilegal. Foto-foto yang diambil untuk mendukung kebenaran berita merupakan bagian integral dari isi berita.
Jika ada keberatan, saluran yang tersedia dalam sistem pers Indonesia adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Permintaan untuk menghapus konten secara sepihak tanpa mengikuti prosedur tersebut bukanlah langkah yang sesuai dengan semangat penyelesaian sengketa pers dalam negara yang berdasarkan hukum.
Kami juga mengingatkan semua wartawan PJS agar selalu bertindak profesional:
* Pastikan semua data dan visual yang disajikan adalah akurat dan relevan.
* Hindari tindakan yang melanggar privasi secara ilegal.
* Simpan semua bukti dari kerja jurnalistik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Di sisi lain, kami menegaskan kepada perusahaan bahwa pers menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Jika pemberitaan tersebut benar dan berdasarkan fakta, langkah yang tepat adalah melakukan klarifikasi, bukan menekan informasi visual.
Pers bukanlah musuh dunia usaha. Namun, pers juga tidak boleh dihalangi saat menjalankan tugas konstitusionalnya.
Kami berdiri pada prinsip: profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Mahmud Marhaba
Ketua Umum DPP PJS






