Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

  • Whatsapp

JAKARTA, Redaksi86.com Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi menahan empat anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Keempat terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) guna pendalaman lebih lanjut terkait kasus penganiayaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal yang tengah berjalan.

“Kami melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terkait dengan kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Sementara itu berdasarkan keterangan resmi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, terdapat 4 oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka memiliki pangkat berbeda, yakni:

• 1 orang Kapten
• 2 orang Letnan Satu (Lettu)
• 1 orang Sersan Dua (Serda)

Keempatnya diketahui berasal dari DENMA BAIS TNI dan saat ini telah diamankan serta menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer TNI.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

“Keempat tersangka saat ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan. Kami juga masih mendalami motif dari tindakan tersebut,” jelas Yusri.

Terkait proses hukum, para tersangka sementara ini dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.

Sebagai langkah lanjutan, Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi, memeriksa saksi korban, serta mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM.

Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan sementara di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat.

“Terkait tempat penahanan, para tersangka akan dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas tahanan Super Maximum Security,” tegas Yusri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum di lingkungan militer.**

Editor: Redaksi

Related posts