JAKARTA, Redaksi86.com ~ Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan justru mengurangi hak mereka saat memasuki masa paling rentan dalam hidupnya.”
Saya memandang sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut telah berlaku sejak tahun 2009. Dalam kurun waktu lebih dari 16 tahun, kondisi ekonomi Indonesia telah berubah secara signifikan. Inflasi, kenaikan biaya hidup, dan menurunnya daya beli masyarakat membuat batas bebas pajak sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan rasa keadilan.
JHT bukanlah bantuan negara. JHT adalah hak pekerja yang berasal dari iuran yang dibayarkan selama bertahun-tahun sebagai bekal menghadapi masa pensiun atau ketika kehilangan pekerjaan. Karena itu, negara harus berhati-hati agar kebijakan perpajakan tidak mengurangi fungsi utama JHT sebagai jaring pengaman sosial.
Kita harus menempatkan kepentingan pekerja sebagai prioritas. Sangat tidak tepat apabila seseorang yang baru saja terkena PHK atau memasuki masa pensiun, ketika sumber penghasilannya berhenti, masih harus menghadapi beban yang mengurangi manfaat JHT yang menjadi tumpuan hidupnya.
Saya memahami bahwa pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan. Namun, keadilan perpajakan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, melainkan juga dari kemampuan negara melindungi masyarakat yang sedang berada dalam kondisi paling rentan.
Oleh karena itu, saya mendorong pemerintah untuk segera:
– Mengevaluasi dan menyesuaikan batas bebas pajak JHT agar mengikuti perkembangan inflasi, kenaikan upah, dan biaya hidup masyarakat;
– Menghapus pengenaan pajak bagi pencairan JHT karena pensiun, PHK, cacat total tetap, dan ahli waris peserta;
– Menyederhanakan ketentuan perpajakan agar tidak menimbulkan multitafsir dan keresahan di masyarakat; serta
– Membangun kebijakan yang berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.
Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan rasa keadilan. Negara yang kuat adalah negara yang menghargai hasil kerja rakyatnya. JHT adalah hasil jerih payah pekerja Indonesia, sehingga kebijakan yang mengaturnya harus mencerminkan keberpihakan kepada rakyat, bukan sekadar pendekatan administratif.
Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, saya akan terus mengawal agar setiap kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial benar-benar memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.**
Editor: MALA







Alamat :