RATUSAN HEKTARE LAHAN HPT DI SUNGAI BESAR DIDUGA DIJARAH MAFIA LAHAN, DPP PNBR DESAK KAPOLDA RIAU TURUN TANGAN

  • Whatsapp

BAGANSIAPIAPI, Redaksi86.com Dugaan perambahan kawasan hutan secara besar-besaran kembali mencuat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kali ini, ratusan hektare kawasan yang disebut masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, diduga telah dibuka dan dirusak untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit ilegal.

Dugaan tersebut memicu sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNBR. Organisasi tersebut menduga aktivitas pembukaan lahan dilakukan secara terorganisasi dan berpotensi melibatkan jaringan mafia lahan serta pihak-pihak tertentu yang memiliki akses di tingkat lokal.

Sekretaris Jenderal DPP PNBR, Akmaluddin, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumentasi yang menggambarkan kondisi kawasan di lapangan. Dokumentasi tersebut berupa foto, video, dan visual lokasi yang menurutnya menunjukkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan.

“Kami sudah mendapatkan visual lokasi, foto, dan video kondisi lapangan. Bukti tersebut menunjukkan adanya dugaan perambahan kawasan hutan, termasuk kawasan hutan bakau yang berada di lahan HPT di Sungai Besar,” ujar Akmaluddin, Sabtu (18/07/2026).

Menurut DPP PNBR, dugaan perambahan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi merusak ekosistem, pembukaan kawasan hutan tanpa izin juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan konflik agraria di kemudian hari.

DIDUGA MENGGUNAKAN ALAT BERAT

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi86.com dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pembukaan lahan diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator.

Sumber warga yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan status, luas kawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

DPP PNBR menilai keberadaan alat berat di kawasan yang diduga masih berstatus hutan negara harus segera ditelusuri. Aparat diminta tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga mengusut siapa pemodal, pemilik alat berat, pengelola lahan, hingga pihak yang diduga berada di balik pembukaan kawasan tersebut.

STATUS LAHAN DISEBUT MASIH HUTAN PRODUKSI TERBATAS

DPP PNBR juga menyampaikan bahwa berdasarkan data inventarisasi yang mereka rujuk dari Kementerian Transmigrasi RI bersama Pemerintah Provinsi Riau, kawasan di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, disebut masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut keterangan tersebut, kawasan itu belum memperoleh pelepasan kawasan hutan dari kementerian yang berwenang. Dengan demikian, setiap kegiatan pembukaan, penguasaan, atau pemanfaatan kawasan tanpa dasar perizinan dan legalitas yang sah perlu ditelusuri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, kepastian mengenai status hukum dan batas kawasan tersebut tetap memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang, termasuk pemerintah, instansi kehutanan, serta lembaga pertanahan.

DPP PNBR DESAK KAPOLDA RIAU PERINTAHKAN PENYELIDIKAN

DPP PNBR mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka meminta agar dugaan perambahan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal dan aktor intelektual.

Publik juga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, termasuk apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan atau pengaruh di tingkat lokal.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan agar segera memerintahkan anggota turun ke lapangan di Sungai Besar, Pekaitan. Jangan sampai aktivitas perusakan hutan terus berlangsung. Pemilik alat berat dan pihak yang bertanggung jawab harus segera ditelusuri,” desaknya.

KONFIRMASI KEPADA DATUK PENGHULU BELUM MENDAPAT RESPONS

Redaksi86.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Datuk Penghulu Sungai Besar melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan.

Redaksi86.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM MENUNGGU HASIL PENYELIDIKAN

Jika dugaan perambahan kawasan hutan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditelusuri oleh aparat antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta ketentuan pelaksanaannya.

DPP PNBR menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.

Redaksi86.com akan terus mengikuti perkembangan dugaan perambahan kawasan hutan di Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, serta menghimpun informasi dari berbagai pihak untuk memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Liputan: Rudy Hartono
Sumber: DPP PNBR

Related posts