Bareskrim Polri Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kerugian Negara Capai Rp3 Triliun

  • Whatsapp

MAGELANG, Redaksi86.com Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polresta Magelang, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk menambang material galian C tanpa izin. Aktivitas tambang liar ini disebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

 

Beroperasi di Kawasan Konservasi

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa lokasi tambang tersebut berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi, wilayah yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas pertambangan.

“Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional. Dari total luas 6.000 hektare, ada sekitar 6,5 hektare yang dibuka menjadi area tambang,” ungkap Brigjen Irhamni.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua tahun, dengan volume material mencapai sekitar 21 juta meter kubik. Diperkirakan, uang yang beredar dari 36 titik tambang mencapai Rp3 triliun, tanpa adanya setoran pajak atau kontribusi resmi ke negara.

“Dana sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Magelang. Kami mengimbau agar pihak-pihak yang masih melakukan penambangan tanpa izin segera menghentikan kegiatannya dan mengurus izin sesuai aturan,” tegasnya.

Apresiasi dari Dinas ESDM Jawa Tengah

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, S.T., M.T., memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan Bareskrim Polri dalam menertibkan tambang ilegal tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Bareskrim Polri atas dukungan dan koordinasi yang sangat baik. Kami akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk menentukan lokasi yang secara hukum dapat diizinkan untuk penambangan,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa kegiatan tambang di wilayah konservasi tidak akan pernah diizinkan. Pemerintah daerah akan memastikan agar kegiatan pertambangan ke depan tertata dan sesuai dengan peraturan perundangan.

Taman Nasional Tak Boleh Disentuh Aktivitas Tambang

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, S.P., M.Sc., menegaskan bahwa kawasan TNGM adalah kawasan konservasi yang dilindungi. Aktivitas penambangan di wilayah tersebut, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan.

“Walau dengan alasan penyediaan bahan bangunan sekalipun, tidak ada aktivitas penambangan yang diizinkan di dalam kawasan taman nasional,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengusulkan program pemulihan ekosistem sungai melalui mekanisme non-komersial, yakni untuk mencegah bahaya banjir lahar dingin, bukan untuk kepentingan bisnis.

“Mudah-mudahan ini menjadi titik tolak kita bersama untuk melindungi kawasan Taman Nasional agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitar Merapi, baik di Jawa Tengah maupun Yogyakarta,” tambahnya.

Seruan untuk Masyarakat

Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian dan pengelola TNGM mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Warga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal kepada aparat Kepolisian setempat.

“Upaya ini dilakukan untuk melestarikan lingkungan dan menegakkan hukum agar penambangan diatur secara tertib dan berkelanjutan,” tutup laporan ini.

Laporan: Lala

Related posts