SIBOLGA, Redaksi86.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21), di halaman Masjid Agung Kota Sibolga.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban merupakan mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), di Masjid Agung tersebut, Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan pihaknya menerima laporan tersebut, langsung turun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif,” ungkap Rustam dalam keterangan persnya, Minggu 2 November 2025.
Setelah mendapatkan petunjuk dan identitas para pelaku, Rustam mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut, di lokasi berbeda di Kota Sibolga.
“Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” ungkap Rustam.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga. Rustam mengatakan saat itu, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku menegur dan terjadi cekcok mulut.
“Kemudian bersama rekannya melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban mengalami luka berat di kepala,” tutur AKP Rustam.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB.
“Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang dari korban sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas Rustam.**(red/rls)






