TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BMK di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, kembali mencuat ke permukaan. Bau menyengat disertai abu hitam yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan disebut masih terus dirasakan warga hingga kini.
Kondisi ini bukan lagi sekadar gangguan ringan. Warga mengaku telah bertahun-tahun hidup dalam situasi yang mereka nilai tidak layak, tanpa solusi nyata yang mampu menghentikan dampak tersebut.
“Ini bukan sekadar keluhan, ini sudah menjadi penderitaan yang kami hirup setiap hari,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah adanya pengakuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar. Melalui perwakilan penegakan hukum (Gakkum), Indra Kesuma, DLH menyebut pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan memberikan peringatan kepada PT BMK.
Dalam peninjauan tersebut, warga secara tegas menyampaikan dua tuntutan utama: perbaikan kualitas lingkungan serta kompensasi atas dampak yang telah lama mereka rasakan.
“Pihak perusahaan menyampaikan akan segera menyelesaikan persoalan ini dan akan melakukan pertemuan dengan masyarakat,” ujar Indra.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski peringatan telah diberikan, dampak pencemaran disebut masih terus terjadi hingga saat ini.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa langkah yang diambil belum memberikan efek jera, bahkan terkesan hanya sebatas formalitas administratif tanpa penegakan yang tegas.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Di sisi lain, realita yang dirasakan warga Indrapuri justru menunjukkan hal berbeda: peringatan telah diberikan, tetapi dampak pencemaran belum juga berhenti.
Kondisi ini perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut. Warga menilai, persoalan yang berlangsung bertahun-tahun ini tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan biasa.
“Kami sudah terlalu lama diam. Kalau ini terus dibiarkan, kami berharap ada tindakan tegas dari DLH. Kalau tidak, kami akan bergerak,” tegas warga lainnya.
Kini, kasus dugaan pencemaran di Indrapuri menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum lingkungan. Publik menanti, apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya, atau justru melemah di hadapan kepentingan korporasi.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi aksi protes terbuka dari masyarakat.**
Editor: Tim Redaksi






