ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Dugaan praktek jual beli buku di SDN 007 Pulau Halang Belakang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mencuat ke publik. Informasi ini diperoleh dari sejumlah warga dan wali murid yang mengaku keberatan dengan kebijakan sekolah tersebut.
Menurut ketentuan, sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran kepada siswa. Larangan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta karena pengadaan buku sudah dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini juga diatur dalam Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), atau bahan ajar di lingkungan sekolah. Tujuannya adalah mencegah praktek komersialisasi pendidikan dan pungutan liar.
Namun, dari keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, praktik terlarang itu justru terjadi di SDN 007 Pulau Halang Belakang. “Diduga ada praktek yang harus dibongkar,” ujar salah satu warga setempat kepada media.
Seorang wali murid juga membenarkan adanya penjualan buku di sekolah tersebut. “Anak kami dibebankan membeli empat buku. Sejujurnya kami keberatan, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit. Setahu saya, sekolah itu sudah menerima dana BOS dari pemerintah. Tapi kami hanya bisa pasrah dan tidak mengeluh,” ungkap wali murid saat dihubungi melalui telepon.
Media telah mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah terkait dugaan ini. Salah satu guru berinisial L saat dikonfirmasi via WhatsApp justru balik bertanya, “Maaf bang, izin, beritanya abang dapat infonya dari siapa? Siapa orangnya bang? Soalnya kami baru tahu ini,” jawabnya.
Sementara itu, guru berinisial W memberikan alasan bahwa pesan konfirmasi media terkirim ke nomor anaknya. Saat diminta nomor WhatsApp pribadi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respon.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktek jual beli buku di SDN 007 Pulau Halang Belakang.
Publik mendesak agar pihak Disdik Rokan Hilir segera turun tangan melakukan investigasi demi memastikan tidak adanya pelanggaran aturan dan pungutan yang memberatkan wali murid.**
Laporan: Rudy Hartono






