BAGANSIAPIAPI, Redaksi86.com – Empat organisasi pers di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menyatukan sikap untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir mengevaluasi pola kerja sama publikasi dengan media lokal. Langkah tersebut diambil menyusul keluhan sejumlah pemilik perusahaan media online terkait minimnya anggaran publikasi, dugaan ketimpangan kemitraan, serta kurangnya transparansi dalam mekanisme kerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan konsolidasi sejumlah pemilik perusahaan media lokal di Bagansiapiapi pada September 2026.
Empat organisasi yang terlibat dalam konsolidasi tersebut yakni Forum Wartawan (FOWA) Rohil, Ikatan Media Online (IMO) Rohil, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rohil, dan Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Rohil.
Melalui pertemuan tersebut, keempat organisasi sepakat membentuk Forum Media Daerah Rohil sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan transparansi, pemerataan kesempatan kerja sama publikasi, dan keberlangsungan perusahaan pers lokal.
Selain menyoroti kebijakan sejumlah OPD, forum tersebut juga mempertanyakan peran DPRD Rokan Hilir dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran dan pelaksanaan kerja sama publikasi Pemerintah Daerah.
Para pengurus organisasi pers menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian Bupati Rokan Hilir dan DPRD agar hubungan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan perusahaan pers dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Empat Organisasi Pers Nyatakan Sikap Bersama
Dalam pertemuan konsolidasi tersebut, FOWA, IMO, SMSI, dan PJID Rohil menyepakati sejumlah tuntutan yang akan diperjuangkan melalui Forum Media Daerah Rohil.
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Bupati Rokan Hilir melakukan evaluasi terhadap sejumlah OPD yang diduga belum memberikan kesempatan kerja sama publikasi secara proporsional kepada perusahaan media online lokal.
Forum tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), membuka informasi mengenai mekanisme kerja sama publikasi, kriteria perusahaan media yang dapat menjadi mitra pemerintah, serta alokasi anggaran yang tersedia.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kerja sama publikasi dilakukan berdasarkan ketentuan dan kriteria yang jelas, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.
Selain itu, keempat organisasi meminta DPRD Rokan Hilir menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi perusahaan pers lokal.
Forum Media Daerah Rohil menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan satu atau dua perusahaan media, melainkan untuk mendorong terciptanya iklim kemitraan yang memberikan kesempatan secara adil kepada seluruh perusahaan pers yang memenuhi persyaratan.
FOWA Rohil: Perjuangan Membutuhkan Keberanian dan Kekompakan
Ketua Forum Wartawan (FOWA) Rohil, Dahrin, menegaskan bahwa perjuangan untuk memperbaiki pola kemitraan publikasi membutuhkan keberanian, kebersamaan, dan kekompakan seluruh organisasi pers.
Menurutnya, perusahaan media lokal perlu membangun solidaritas agar berbagai persoalan yang dihadapi dapat disampaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Dahrin juga membandingkan kondisi kemitraan publikasi saat ini dengan periode pemerintahan sebelumnya, ketika menurut penilaiannya perusahaan media lokal memperoleh perhatian yang lebih besar.
“Untuk kepentingan media bersama, yang paling penting ada keberanian, kebersamaan dan kekompakan. Kita tidak boleh diam melihat ketimpangan ini terus terjadi di era sekarang,” ujar Dahrin.
Ia berharap konsolidasi keempat organisasi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperjuangkan kebijakan kemitraan publikasi yang lebih terbuka dan memberikan kesempatan kepada perusahaan media lokal untuk berkembang.
IMO Rohil Soroti Dugaan Ketimpangan Kerja Sama Publikasi
Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rohil, Heriandi Bustam, menyoroti pola kerja sama publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dinilainya belum memberikan kesempatan secara merata kepada perusahaan media lokal.
Heriandi menyebut adanya kesan bahwa kerja sama publikasi hanya dinikmati oleh sejumlah perusahaan media tertentu, sementara perusahaan media lokal lainnya belum memperoleh kesempatan yang sebanding.
“Jangan cuma diperhatikan beberapa media saja. Media lokal juga harus ikut diperhatikan. Kami melihat di era Bupati saat ini, sejumlah OPD diduga alergi dan anti terhadap media online lokal. Anggaran publikasi minim, tidak transparan,” tegas Heriandi.
Ia meminta Pemerintah Daerah membuka mekanisme penentuan mitra publikasi secara transparan, termasuk persyaratan administrasi, kriteria perusahaan pers, dan dasar penetapan anggaran kerja sama.
Heriandi juga menyinggung Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menata pelaksanaan urusan komunikasi dan informatika, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Ia berharap Pemerintah Daerah dapat merumuskan mekanisme kerja sama publikasi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SMSI Rohil Minta Sinergi Pemkab, DPRD, dan Pers Dibenahi
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rohil, Masrul Gusti, menilai hubungan kemitraan antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan perusahaan pers perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka serta kebijakan yang akuntabel.
Menurut Masrul, perusahaan pers memiliki peran dalam menyampaikan informasi pembangunan, kebijakan pemerintah, dan berbagai persoalan publik kepada masyarakat.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Daerah dan DPRD memberikan perhatian terhadap keberlangsungan perusahaan pers lokal, termasuk melalui pembenahan mekanisme kerja sama publikasi.
“Kami menekankan pentingnya sinergi. Jika OPD diduga anti media online, lalu DPRD kompak diam melihat anggaran publikasi minim, lalu bagaimana informasi pembangunan bisa sampai ke masyarakat? Kerja sama publikasi harus segera dibenahi secara profesional dan akuntabel,” tegas Masrul.
Ia menambahkan, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dan mekanisme kemitraan diperlukan untuk membangun hubungan yang sehat antara Pemerintah Daerah dan perusahaan pers.
PJID Rohil Ingatkan Fungsi Pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999
Sementara itu, Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Rohil menyoroti pentingnya Pemerintah Daerah memberikan ruang bagi perusahaan pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.
PJID mengaitkan persoalan kemitraan publikasi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mengatur fungsi pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Organisasi tersebut menilai kebijakan kerja sama publikasi perlu dilaksanakan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan diskriminatif terhadap perusahaan pers tertentu.
PJID juga menekankan pentingnya menjaga independensi redaksi dalam setiap bentuk hubungan kemitraan antara perusahaan pers dan Pemerintah Daerah.
Desak DPRD Rohil Gelar RDP Terbuka dengan OPD Terkait
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan konsolidasi, keempat organisasi pers sepakat mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Forum Media Daerah Rohil berencana mengajukan permohonan RDP secara resmi kepada pimpinan DPRD atau komisi terkait.
Dalam forum tersebut, mereka meminta DPRD menghadirkan OPD yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kerja sama publikasi Pemerintah Daerah.
RDP diharapkan menjadi ruang dialog untuk memperoleh penjelasan mengenai besaran anggaran publikasi, mekanisme penetapan perusahaan media sebagai mitra pemerintah, serta kebijakan yang mendasari pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Kita mengajukan RDP secara resmi bersama pimpinan DPRD Rokan Hilir atau komisi terkait. Pada pelaksanaan RDP nantinya, kita meminta DPRD menghadirkan seluruh OPD terkait agar pembahasan anggaran dan mekanisme kerja sama dapat dilakukan terbuka dan komprehensif,” pungkas Heriandi.
Melalui pembentukan Forum Media Daerah Rohil, FOWA, IMO, SMSI, dan PJID menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan transparansi serta kesempatan kemitraan yang proporsional bagi perusahaan pers lokal.
Keempat organisasi berharap Pemerintah Daerah dan DPRD dapat merespons aspirasi tersebut melalui dialog terbuka dan langkah konkret dalam pembenahan tata kelola kerja sama publikasi.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Diskominfo, maupun DPRD Rokan Hilir terkait tuntutan keempat organisasi pers tersebut belum disertakan dalam bahan pemberitaan.**
Penulis: Rudy Hartono







Alamat :