Membaca Kembali Sejarah Pesisir Riau: Dari Kejayaan Bagansiapiapi hingga Wacana Provinsi Riau Pesisir

  • Whatsapp

ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir kembali menjadi perbincangan di Kabupaten Rokan Hilir. Di tengah menguatnya diskusi mengenai pemekaran wilayah, sejumlah tokoh mengajak masyarakat untuk melihat kembali perjalanan sejarah kawasan pesisir Riau, termasuk masa kejayaan Bagansiapiapi sebagai salah satu pusat perdagangan dan perikanan penting di kawasan pantai timur Sumatera.

Bagi masyarakat yang hidup di Kubu, Pasir Limau Kapas, Panipahan, Bangko, Sinaboi, Bagan Batu, Tanah Putih, Pujud, Pulau Halang dan sejumlah wilayah lainnya di Rokan Hilir, sejarah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memahami latar belakang munculnya gagasan penataan wilayah pemerintahan di kawasan pesisir.

Catatan sejarah menunjukkan Bagansiapiapi pernah berkembang menjadi pusat industri perikanan yang sangat penting. Sejumlah sumber merujuk laporan De Indische Mercuur yang mencatat bahwa pada 1928 Bagansiapiapi merupakan salah satu kota penghasil ikan terbesar di dunia, bahkan disebut berada pada urutan kedua setelah Bergen, Norwegia. Perkembangan ekonomi saat itu juga mendorong tumbuhnya berbagai fasilitas perkotaan di Bagansiapiapi.

Jejak kejayaan tersebut kini kembali diangkat dalam diskusi mengenai masa depan kawasan pesisir Riau.

Dari Sejarah Menuju Wacana Pemekaran

Provinsi Riau sendiri secara administratif dibentuk melalui Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958. Dasar hukum Provinsi Riau selanjutnya diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022, dengan Pekanbaru tetap ditetapkan sebagai ibu kota provinsi.

Hampir tujuh dekade setelah pembentukan Provinsi Riau, muncul kembali aspirasi dari sejumlah tokoh untuk membahas kemungkinan pembentukan Provinsi Riau Pesisir.

Salah seorang yang aktif menyuarakan gagasan tersebut adalah H. Darwis, S.Pd., mantan legislator yang sebelumnya juga menyampaikan gagasan pemekaran wilayah Rokan Hilir.

Menurut Darwis, pembahasan mengenai Riau Pesisir tidak semestinya ditempatkan sebagai agenda kelompok atau kepentingan politik tertentu. Ia mengajak berbagai unsur masyarakat dan tokoh daerah untuk duduk bersama membicarakan masa depan kawasan pesisir.

“Tinggalkan perbedaan, pakai baju Riau Pesisir,” ujar Darwis dalam menyampaikan semangat persatuan yang menurutnya perlu dibangun dalam pembahasan tersebut.

Dalam pernyataan sebelumnya kepada Redaksi86.com, Darwis juga menekankan bahwa pemekaran harus melalui kajian menyeluruh, mulai dari kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, infrastruktur, batas wilayah hingga kesiapan pemerintahan.

Pelayanan Publik, Ekonomi dan Identitas Pesisir

Dalam risalah dan pandangan yang berkembang menjelang rencana musyawarah besar mengenai Riau Pesisir, para penggagas mengangkat sedikitnya tiga persoalan utama.

Pertama adalah akses pelayanan publik.

Karakter geografis Rokan Hilir yang luas membuat masyarakat di sejumlah wilayah pesisir harus menempuh perjalanan panjang menuju pusat pemerintahan kabupaten maupun provinsi. Para penggagas berpendapat pembentukan wilayah pemerintahan baru dapat dipelajari sebagai salah satu cara memperpendek rentang kendali pelayanan.

Kedua adalah pengelolaan potensi ekonomi daerah.

Rokan Hilir memiliki basis ekonomi dari sektor minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, perikanan, perdagangan hingga potensi kawasan pesisir. Data BPS Kabupaten Rokan Hilir juga menunjukkan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor penting perekonomian daerah. Namun, seberapa besar potensi tersebut dapat menopang daerah otonom baru tetap memerlukan kajian fiskal dan akademik yang lebih rinci.

Ketiga adalah identitas sosial dan budaya masyarakat pesisir.

Para penggagas menilai masyarakat pesisir Riau memiliki karakter kehidupan yang kuat dengan laut, sungai, perikanan, perdagangan serta tradisi budaya yang tumbuh di kawasan pantai.

Bagansiapiapi, misalnya, tidak hanya dikenal melalui sejarah industri perikanannya, tetapi juga memiliki berbagai warisan budaya yang sampai sekarang menjadi bagian dari identitas daerah.

Karena itu, menurut para penggagas, aspek sosial dan budaya juga perlu menjadi bagian dari kajian apabila pembentukan Riau Pesisir benar-benar dibahas secara formal.

Kenangan tentang “Singapura Kecil”

Dalam narasi sejarah yang berkembang di tengah masyarakat, Bagansiapiapi kerap dikenang generasi terdahulu sebagai kota dagang yang ramai.

Seorang tokoh adat Melayu pesisir berusia 78 tahun yang disebut mengikuti perkembangan kawasan tersebut mengenang cerita yang diwariskan keluarganya.

“Dulu atok saya bilang Bagansiapiapi ini seperti Singapura kecil. Kapal-kapal datang, perdagangan hidup. Sejarah kejayaan pesisir itu pernah ada di Bagansiapiapi,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran bagaimana memori tentang masa kejayaan Bagansiapiapi masih hidup dalam ingatan sebagian masyarakat pesisir.

Namun, catatan sejarah yang tersedia lebih kuat mendukung posisi Bagansiapiapi sebagai salah satu pusat perikanan dan perdagangan penting pada masa lalu daripada klaim bahwa kota tersebut merupakan “kota terbesar kedua setelah Singapura”. Sumber sejarah yang dikutip RRI, misalnya, menyebut Bagansiapiapi sebagai kota penghasil ikan terbesar kedua dunia pada 1928 setelah Bergen, Norwegia.

Pemekaran Tetap Memerlukan Proses Panjang

Wacana Riau Pesisir hingga kini masih berada pada tahap gagasan dan konsolidasi.

Pembentukan sebuah Provinsi baru tidak cukup hanya didasarkan pada sejarah, potensi sumber daya maupun aspirasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sejumlah persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah. Untuk pembentukan provinsi, cakupan wilayahnya paling sedikit harus terdiri dari lima kabupaten/kota. Persyaratan lain mencakup penduduk, luas dan batas wilayah, kemampuan ekonomi, kapasitas daerah serta persetujuan lembaga pemerintahan terkait.

Karena itu, sejarah Bagansiapiapi dan kekayaan sumber daya Rokan Hilir dapat menjadi bagian dari diskursus Riau Pesisir, tetapi kelayakan pembentukan daerah baru pada akhirnya harus dibuktikan melalui kajian akademik, ekonomi, fiskal, sosial dan administratif.

Bagi para penggagas, musyawarah yang direncanakan pada 2026 diharapkan menjadi ruang untuk menghimpun pandangan masyarakat dan menyatukan gagasan mengenai masa depan kawasan pesisir.

Sementara bagi masyarakat, perdebatan mengenai Riau Pesisir membuka kembali lembaran sejarah Bagansiapiapi—sebuah kota yang pernah menjadi salah satu pusat perikanan penting dunia dan kini kembali berada di tengah perbincangan tentang arah pembangunan kawasan pesisir Riau.**

Penulis: Rudy Hartono
Editor: Redaksi

Related posts