Dugaan Pungli Penjualan Buku di SDN 007 Pulau Halang, Aparat Dinas PDK Rokan Hilir Dinilai “Main Pingpong”

  • Whatsapp

Rokan Hilir, Redaksi86.com Aturan sudah tegas melarang sekolah menjual buku kepada peserta didik karena kebutuhan pembelajaran telah dibiayai melalui Dana BOS. Namun, anomali kembali terjadi. Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berupa penjualan buku mencuat di SDN 007 Pulau Halang Belakang, Kecamatan Kubu Babussalam.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan keluhan orang tua siswa yang merasa keberatan. Mereka menilai tindakan itu melanggar aturan sekaligus memberatkan wali murid. Pertanyaan pun mengemuka: siapa dalang di balik modus jual beli buku tersebut?

Bola Konfirmasi Saling Dilempar

Tim Redaksi86 mencoba menelusuri kebenaran dugaan ini melalui konfirmasi kepada pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Rokan Hilir. Namun, alih-alih mendapat jawaban tegas, wartawan justru seperti dipermainkan bak “bola pingpong” dari satu pejabat ke pejabat lain.

Kadis PDK yang baru menjabat, MH, ketika dimintai klarifikasi, justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Kabid SD berinisial JH. Melalui pesan WhatsApp, JH mengatakan bahwa Kepala Sekolah sudah dipanggil melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian.

Namun saat dikonfirmasi, Kasubag Umum dan Kepegawaian berinisial JN tidak memberikan jawaban pasti. Beberapa kali dihubungi, alasannya selalu sibuk dengan urusan dinas, hingga akhirnya tidak merespons sama sekali. Sementara ketika kembali ditanyakan kepada Kadis PDK, ia menyebut Kepala Sekolah sudah dipanggil Sekretaris Dinas pada Kamis (14/8/2025). Akan tetapi, ketika Sekretaris Dinas coba dikonfirmasi, tidak ada jawaban.

Situasi ini membuat awak media merasa proses konfirmasi justru seperti sebuah komedi, di-pimpong dari Kadis ke Kabid, lalu ke Kasubag, hingga Sekretaris Dinas, tanpa kejelasan substansi.

Aturan Sudah Jelas Melarang

Praktik penjualan buku oleh sekolah sejatinya jelas dilarang. Setidaknya ada beberapa regulasi yang tegas mengatur:

1. Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 12: sekolah dilarang menjual buku kepada siswa.

2. Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menjual buku bahan ajar serta perlengkapan lain di sekolah.

3. Permendikbud No. 6 Tahun 2021: sekolah tidak boleh menjadi distributor buku atau LKS, semua kebutuhan pembelajaran harus disediakan tanpa biaya tambahan.

4. Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Komite Sekolah dilarang menjual buku di Sekolah.

5. Pasal 63 UU No. 3 Tahun 2017: Penerbit dilarang menjual buku langsung ke sekolah.

Dengan dasar hukum ini, jika terbukti ada penjualan buku di SDN 007 Pulau Halang, maka Kepala Sekolah maupun Guru yang terlibat dapat dikenakan sanksi tegas. Bagi PNS, sanksi terberat yang menanti adalah Lemberhentian Tidak Hormat.

Menanti Ketegasan Dinas

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PDK Rokan Hilir mengenai tindak lanjut kasus dugaan Pungli penjualan buku tersebut. Publik berharap, dinas terkait tidak hanya lempar tanggung jawab, melainkan benar-benar mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Skandal semacam ini mencederai dunia pendidikan dan merugikan orang tua murid, sementara sekolah sejatinya sudah menerima asupan dana BOS tahun 2025 untuk menunjang kebutuhan peserta didik.**

Liputan: Rudi Hartono

Related posts