PEKANBARU, Redaksi86.com – Dua kali Kejari Pekanbaru melakukan pemanggilan terhadap PJ Sekda kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2024.
Dalam hal ini Kejari Kota Pekanbaru memanggil PJ Sekda Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Alih-alih ingin mengungkapkan dugaan kasus korupsi ini, Kejari Pekanbaru justru tidak transparan kepada publik.
Menurut salah seorang pemerhati Kota Pekanbaru kepada media ini mengatakan bahwa kasus dugaan Korupsi yang menyeret PJ Sekda kota Pekanbaru ini segera di buka ke publik. Jumat (17/10/25).
“Kejari Pekanbaru Segera ekspos ke publik berapa kerugian negara dan siapa pelakunya,” ujarnya.
Masih menurutnya, sudah seharusnya kasus dugaan Korupsi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian tersebut di ungkapkan, jangan malah ditutupin.
“Masyarakat Kota Pekanbaru sangat menantikan kebenaran kasus ini, jangan sampai berlarut-larut, untuk itu, kita minta KPK dan Kejagung untuk ambil alih kasus ini,” katanya.
Lanjut, Pemerhati Pekanbaru ini juga sangat berharap Walikota Pekanbaru Agung Nugroho segera menonaktifkan Zulhelmi Arifin dari jabatannya supaya proses hukumnya berjalan dengan baik.
“Walikota harus segera ambil sikap, nonaktifkan Zulhelmi dari PJ Sekda kota Pekanbaru,” ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin sudah berapa kali dirinya dipanggil oleh kejaksaan Kota Pekanbaru.
Media ini juga sedang berupaya mengkonfirmasi kepada Kejari Pekanbaru sudah sejauh mana proses dugaan tindak pidana kasus korupsi yang menyeret PJ Sekda kota Pekanbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin diam seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh media ini.**(Team)






