Polres Magelang Kota Musnahkan 754 Botol Miras Jelang Nataru, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

  • Whatsapp

Kota Magelang, Redaksi86.com Polres Magelang Kota kembali menunjukkan sikap tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan sebanyak 754 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2025, Jumat (19/12/2025).

Pemusnahan miras ini dipimpin langsung Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum sebagai wujud komitmen Polri dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, khususnya pada momentum libur panjang dan perayaan akhir tahun.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan miras yang telah berkekuatan hukum tetap, hasil penindakan kepolisian melalui kegiatan rutin serta Operasi Pekat Candi 2025 di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa minuman keras berbagai merek dengan total 754 botol, yang diperoleh dari hasil penindakan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ini adalah langkah nyata Polres Magelang Kota dalam menekan penyakit masyarakat secara berkelanjutan,” tegas AKBP Anita.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, sebagian besar tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Magelang diawali dengan konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri lintas unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Danramil 23/Magelang Utara Mayor Cke Ruddy Hernavy Widjaja, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang yang diwakili Kasi Pidum Ervan Suprapto, Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang yang diwakili Wakil Ketua Pengadilan M. Baginda Rajoko Harahap, serta Staf Ahli Wali Kota Magelang Hamzah Kholifi.

Selain itu, hadir pula Wakapolres Magelang Kota beserta para Pejabat Utama Polres Magelang Kota, Kepala Satpol PP Kota Magelang yang diwakili Sekretaris Satpol PP Jaka Prawistara, Sekretaris Dishub Kota Magelang Noor Singgih, FKUB Kota Magelang Kyai Achmad Rifai, Kepala Pelaksana BPBD Kota Magelang Machbub Yani Arfian, serta Ketua PMI Kota Magelang Drs. Suryantoro.

Adapun rincian barang bukti miras yang dimusnahkan meliputi ciu oplosan 2 liter sebanyak 55 botol, ciu oplosan 600 ml sebanyak 41 botol, Anggur Merah 138 botol, Anggur Putih 67 botol, Anggur Colesom 127 botol, Anggur AO 83 botol, Newport 10 botol, Congyang 91 botol, Singaraja 19 botol, Kawa-kawa 41 botol, Guinness 20 botol, Bir Bintang 39 botol, Donald Drum 4 botol, Topi Miring 3 botol, Vodka 1 botol, Bintang Kuntul 11 botol, Atlas 2 botol, Lindeman’s 1 botol, serta dua jerigen ciu oplosan berukuran 30 liter.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal di wilayah Kota Magelang.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Magelang Kota akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, guna memastikan masyarakat dapat merayakan dengan rasa aman dan nyaman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Upaya ini akan terus kami lakukan secara konsisten,” imbuhnya.

Menutup kegiatan tersebut, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh warga Kota Magelang untuk bersinergi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Dengan sinergitas yang kuat, Polres Magelang Kota berharap Kota Magelang dapat tetap sejuk, aman, dan damai selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta terbebas dari berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.**

Laporan: Lala

Related posts