Tapung Hilir (Kampar), Redaksi86.com – Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait tudingan dugaan indikasi korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala SMP Negeri 2 Tapung Hilir, Drs. Efrilon, M.Pd, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Tapung Hilir pada tahun pelajaran 2020, 2021, 2022, dan 2023, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Drs. Efrilon, M.Pd menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Tapung Hilir telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Senin, (19/01/2026).
“Kami membantah tegas adanya dugaan korupsi sebagaimana yang diberitakan. Seluruh penggunaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai juknis yang berlaku, termasuk pada masa pandemi Covid-19,” ujar Efrilon.
Ia menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19, penggunaan Dana BOS memang mengalami penyesuaian, terutama untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, pengadaan sarana protokol kesehatan, serta kebutuhan operasional sekolah sesuai kebijakan Pemerintah saat itu.
“Semua realisasi anggaran Dana BOS kami laporkan melalui sistem yang telah ditentukan dan dapat diakses oleh pihak berwenang. Kami juga siap apabila dilakukan audit atau pemeriksaan oleh instansi terkait,” tegasnya.
Efrilon menambahkan bahwa pihak sekolah selalu melibatkan tim pengelola BOS, Komite Sekolah, serta mengikuti mekanisme pengawasan yang ada, baik dari Dinas Pendidikan maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Terkait adanya tudingan dari sejumlah LSM, pihaknya menghormati peran lembaga kontrol sosial, namun berharap agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan didukung data yang valid.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Namun kami berharap semua pihak mengedepankan fakta dan tidak membentuk opini yang dapat merugikan nama baik sekolah dan dunia pendidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari Aparat Penegak Hukum terkait tudingan tersebut. Pihak SMPN 2 Tapung Hilir menyatakan siap bekerja sama dengan pihak manapun demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.**
✍️✍️ : Sapi’i






