Seleksi Direksi dan Komisaris PT SPRH Diduga Cacat Administrasi, Mantan Peserta Siap Lapor ke Ombudsman RI

  • Whatsapp

ROKAN HILIR | Redaksi86.com
Proses seleksi calon Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga kuat sarat pelanggaran prosedur dan cacat administrasi. Dugaan tersebut kini menuai kontroversi serta menjadi sorotan publik.

Sejumlah mantan peserta seleksi menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Riau. Mereka menilai Panitia Seleksi (Pansel) tidak menjalankan tahapan seleksi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta kuat dugaan terjadinya maladministrasi.

Informasi yang dihimpun Redaksi86.com menyebutkan bahwa hasil seleksi Pansel menuai banyak kritik dan telah menjadi pemberitaan di berbagai media online. Sejumlah kejanggalan pun mencuat, di antaranya adanya peserta yang dinyatakan lolos meski diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan prosedural sebagaimana ditetapkan oleh Pansel sendiri.

Salah satu poin yang disorot adalah dugaan pelanggaran aturan Pansel pada poin nomor 15. Bahkan, disebutkan terdapat peserta yang dinyatakan lolos untuk dua jabatan sekaligus, yakni sebagai calon Direksi dan calon Komisaris, yang dinilai bertentangan dengan prinsip seleksi yang fair dan berkeadilan.

Tak hanya itu, Pansel juga diduga lemah dalam melakukan penelusuran rekam jejak para kandidat. Dugaan tersebut mencakup aspek persoalan hukum, proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga keabsahan dokumen administrasi, termasuk pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.

Seorang narasumber yang merupakan mantan peserta seleksi, saat dikonfirmasi langsung maupun melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Riau.

“Dalam waktu dekat kami akan melapor ke Ombudsman. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan manipulasi serta pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Pansel PT SPRH Perseroda,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber tersebut menegaskan, laporan akan diajukan setelah seluruh dokumen dan bukti dianggap lengkap. Dugaan maladministrasi yang dimaksud meliputi kebijakan Pansel yang dinilai inkonsisten, tidak profesional, serta adanya indikasi kuat pelanggaran prosedural di setiap tahapan seleksi.

Adapun dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan ke Ombudsman RI antara lain terkait jadwal seleksi, lemahnya validasi administrasi peserta, hingga dugaan pelanggaran prosedur yang diduga melibatkan Ketua, Sekretariat, serta seluruh jajaran Pansel PT SPRH Perseroda.

Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan bahwa validasi administrasi dinilai tidak dilakukan secara maksimal, mulai dari legalitas ijazah, keabsahan pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum, hingga hilangnya aturan poin 15 dari dokumen Pansel. Selain itu, disorot pula lolosnya peserta yang melamar untuk dua jabatan sekaligus.

Bahkan, disebutkan adanya dugaan lolosnya calon Ketua Direksi yang dikabarkan memiliki persoalan hukum di masa lalu. Tak hanya itu, terdapat pula dugaan penghilangan salah satu poin aturan yang sebelumnya tercantum dalam dokumen pengumuman Nomor: 03/PANSEL/SPRH/2025.

“Intinya, banyak dugaan pelanggaran yang akan kami laporkan. Penegakan aturan dinilai tidak proporsional, inkonsisten, dan penuh anomali,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama pelaporan ini bukan semata-mata karena ketidakpuasan, melainkan sebagai upaya mendorong agar setiap proses seleksi pejabat di lingkungan BUMD dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Aturan harus ditegakkan secara konsisten, bukan berdasarkan selera atau kepentingan tertentu. Kami berharap laporan ini dapat menjadi evaluasi agar ke depan proses seleksi berjalan dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Sementara itu, Redaksi86.com telah berupaya mengonfirmasi Ketua Panitia Seleksi PT SPRH Perseroda, Prof. Junaidi, melalui pesan WhatsApp ke nomor 08127600xxx, pada Kamis (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan. Pesan tersebut terpantau telah terbaca, ditandai dengan tanda centang dua berwarna biru.**

Laporan: Rudy Hartono

Related posts