Tabrak Lari Tewaskan Pekerja Marka di Pekanbaru, Tersangka Ternyata Perempuan Muda

  • Whatsapp

PEKANBARU, Redaksi86.com Tim gabungan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pekerja marka jalan di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Tersangka merupakan wanita muda berinisial SH (28). Ia ditangkap beberapa jam setelah kejadian dan kini ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalur Utara Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati.

Saat itu, korban bernama Masrial (36) sedang bekerja melakukan pengecetan marka jalan di lajur kiri.

Mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan SH datang dari arah barat menuju timur di lajur kanan, kemudian berpindah ke lajur kiri dan menabrak korban.

Plat mobil pelaku, tertinggal di lokasi sehingga polisi dengan mudah melakukan identifikasi dan penyelidikan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa tersangka tidak fokus saat mengemudi karena menggunakan telepon genggam.

Berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan awal, pengemudi saat itu melakukan panggilan video. Handphone terjatuh ke lantai mobil, tersangka berusaha mengambilnya, sehingga kendaraan hilang kendali dan melaju zig-zag sebelum akhirnya menabrak korban,” ujar AKBP Galih Apria, saat ekspos kasus, Kamis (29/1/2026).

Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki.

Masrial sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa pihak keluarga ke kampung halaman di Solok, Sumatera Barat.

Setelah kejadian, tersangka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru meninggalkan lokasi.

SH melarikan diri dan bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV menemukan petunjuk berupa nomor polisi kendaraan yang terjatuh di lokasi kejadian.

“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan serta pemiliknya. Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya bersama barang bukti kendaraan,” kata AKBP Galih.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit Toyota Raize, SIM A atas nama tersangka, serta STNK kendaraan.

Tersangka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru dan bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan.

AKBP Galih Apria menegaskan pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.

“Fokus dan disiplin berlalu lintas adalah kunci utama untuk mencegah kecelakaan yang dapat merenggut nyawa orang lain,” pungkasnya.**

Editor: Redaksi
Sumber: Tribunpekanbaru.com

Related posts