TAPUNG HILIR, Redaksi86.com – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, dengan puluhan paket sabu siap edar turut diamankan.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Pelaku pertama berinisial DE (22) ditangkap pada Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah SP II Desa Kota Bangun.
Dari tangan DE, petugas berhasil menyita 13 paket sabu-sabu dengan berat 4,57 gram. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus lebih lanjut.
Selanjutnya, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial DI (21). Ia ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Poros SP 1 Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir.
“Dari pelaku DI, kita berhasil mengamankan 27 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 6,93 gram,” ungkap Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap DE yang dilakukan dengan disaksikan Perangkat Desa setempat. Dalam pemeriksaan, DE mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DI.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memancing pelaku DI bhingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
Editor: Redaksi






