Ikan Mati Massal Berulang, DLH Kampar Dinilai Tutupi Fakta Pencemaran

  • Whatsapp

Kampar (Riau), Redaksi86.com Peristiwa kematian massal ikan yang kembali terjadi di Sungai Tapung untuk ketiga kalinya menuai sorotan serius dari praktisi hukum, Mohammad Irwan. Ia menilai kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar tidak menunjukkan progres yang jelas dalam mengungkap penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut.

Irwan menyoroti pola berulang dalam penanganan kasus ini, di mana DLH selalu menyampaikan alasan “menunggu hasil laboratorium” tanpa pernah mempublikasikan hasil dari kejadian-kejadian sebelumnya.

Ini sudah kejadian ketiga dan yang paling besar. Namun setiap turun ke lapangan, jawabannya selalu sama: menunggu hasil laboratorium. Pertanyaannya, mana hasil sebelumnya? Kenapa tidak pernah dibuka ke publik?” tegas Irwan.

Menurutnya, jika pengujian dilakukan secara serius dan profesional, seharusnya sudah terdapat pola atau indikasi awal sumber pencemaran. Ketidakjelasan ini dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Irwan menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa lagi dianggap sebagai fenomena alam semata, melainkan mengindikasikan adanya pencemaran lingkungan yang berulang dan sistematis.

Kalau ini dibiarkan, artinya negara kalah oleh pelaku pencemaran. Ini bukan hanya soal ikan mati, tapi soal perlindungan hak hidup masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pemerintah. Dalam perspektif hukum lingkungan, Pemerintah memiliki kewajiban tegas sebagaimana diatur dalam:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan, membuka informasi kepada publik, serta menindak tegas pelaku pencemaran, termasuk memastikan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat.

Irwan menilai, jika DLH terus berlindung di balik proses administratif tanpa hasil konkret, hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk pembiaran (omission) yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Desakan Investigasi Independen

Sebagai langkah konkret, Irwan mendesak agar dilakukan investigasi independen yang melibatkan akademisi, penegak hukum, dan masyarakat sipil guna mengungkap penyebab pencemaran secara transparan dan akuntabel.

Jangan sampai pemerintah hanya hadir saat krisis, tetapi tidak pernah menyelesaikan akar masalah. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius. Tanpa tindakan tegas, kejadian serupa berpotensi terus berulang dan berkembang menjadi bencana ekologis yang lebih besar di masa depan.**

Editor: Redaksi

Related posts