Proyek Jalan Mangkrak di Rohil Terbongkar, Kontraktor Masuk Daftar Hitam

  • Whatsapp

BAGANSIAPIAPI, Redaksi86.com Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya mulai terkuak ke publik.

Salah satu proyek penimbunan jalan tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Rohil, berlokasi di Kecamatan Pekaitan, Kepenghuluan Suak Air Hitam, tepatnya di Jalan Siti Heran, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana hingga memasuki tahun 2026. Kondisi di lapangan pun disebut sangat memprihatinkan.

Ironisnya, lokasi proyek yang dikerjakan justru berada jauh dari pemukiman warga, sehingga memunculkan pertanyaan terkait azas manfaat pembangunan tersebut.

Kepala Bidang PUTR Rohil, Halim, saat dikonfirmasi pada Senin (06/04/2026), membenarkan bahwa proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender.

“Memang benar, kegiatan tersebut tidak selesai dikerjakan. Kontraktor pelaksana, yakni PT Alnur, gagal menyelesaikan pekerjaan dan saat ini telah masuk dalam daftar hitam (blacklist), serta kontraknya telah diputus,” ujarnya didampingi PPTK.

Terkait pencairan anggaran, pihak PUTR menyebutkan bahwa status pembayaran proyek tersebut masih dalam kondisi tunda bayar.

Sementara itu, pihak PPTK mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kegagalan proyek adalah faktor cuaca, khususnya curah hujan tinggi saat pekerjaan berlangsung pada Oktober 2025.

Namun demikian, pihak dinas belum dapat menunjukkan dokumen resmi terkait status blacklist kontraktor maupun bukti wanprestasi secara rinci saat diminta konfirmasi.

Di sisi lain, masyarakat setempat mengaku kecewa dengan proyek tersebut. Warga menilai pembangunan tidak tepat sasaran karena dilakukan di lokasi yang jauh dari kebutuhan utama masyarakat.

“Untuk apa dibangun di situ? Sementara masih banyak jalan di wilayah kami yang rusak dan lebih membutuhkan perbaikan,” ungkap salah satu warga Pekaitan dengan nada kesal.

Masyarakat juga menyoroti besarnya anggaran proyek yang mencapai sekitar Rp800 juta, namun dinilai tidak memberikan manfaat nyata.

Sejumlah pihak pun mendesak agar Dinas PUTR Rohil memberikan sanksi tegas kepada kontraktor, termasuk penerapan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai catatan, Kementerian PUPR sebelumnya telah menegaskan komitmen agar seluruh proyek pemerintah diselesaikan tepat waktu guna menghindari kerugian negara dan memastikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu transparansi dan langkah konkret dari pihak terkait terkait penyelesaian proyek tersebut.**

Laporan: Rudy Hartono

Related posts