Ironis, Proyek Jalan Dinas PUTR Rokan Hilir Diduga Masuk Kawasan Hutan

  • Whatsapp

Bagansiapiapi (ROHIL), Redaksi86.com Proyek pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuai sorotan. Kegiatan peningkatan Jalan Sungai Sirih di Kecamatan Sinaboy diduga berada dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi, Kamis (09/04/2026).

Sebagaimana diketahui, setiap proyek pembangunan yang berada di dalam kawasan hutan wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan kawasan hutan tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, meskipun diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Pakar Lingkungan Hidup Riau, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka kegiatan pembangunan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Jika benar proyek tersebut berada dalam kawasan hutan tanpa izin, maka itu termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek dari Dinas PUTR Rohil memberikan penjelasan bahwa pembangunan jalan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan telah melalui proses usulan Musrenbang serta survei lapangan bersama Perangkat Desa.

Namun, pernyataan berbeda muncul saat konfirmasi dengan oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa lokasi pekerjaan tersebut termasuk dalam kawasan hutan.

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya, terlebih saat pihak PPTK bersama Kepala Bidang terkait mencoba menjelaskan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata pantai di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek peningkatan Jalan Sungai Sirih tersebut dikerjakan oleh kontraktor CV Alnur dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp450.971.358.

Namun, rekam jejak perusahaan tersebut turut menjadi sorotan. Pada tahun 2025, CV Alnur disebut pernah mengerjakan proyek di Kecamatan Pekaitan yang tidak tuntas dan berstatus wanprestasi hingga masuk dalam daftar hitam (Blacklist).

Di tahun yang sama, perusahaan tersebut kembali memenangkan tender proyek di Kecamatan Sinaboy. Ironisnya, proyek yang kini berjalan justru diduga bermasalah karena berada di kawasan hutan.

Sejumlah pihak menilai bahwa setiap instansi pemerintah seharusnya memastikan legalitas lahan sebelum proses tender dilakukan, termasuk kelengkapan dokumen lingkungan dan izin kehutanan.

Disisi lain, upaya konfirmasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum membuahkan hasil. Publik pun mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan memicu kontroversi di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.**

Liputan Khusus: Rudy Hartono

Related posts