Lampu Jalan Banyak Mati, Wajah Ibu Kota Rohil Gelap Gulita: Warga Pertanyakan Dana PJU Puluhan Miliar

  • Whatsapp

BAGANSIAPI, Redaksi86.com Wajah ibu kota Kabupaten Rokan Hilir kini menuai sorotan. Sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan protokol Kota Bagansiapi dilaporkan banyak yang mati dan dibiarkan tanpa perbaikan dalam waktu cukup lama.

Pantauan di sepanjang Jalan Perwira, Kecamatan Bangko, memperlihatkan kondisi jalan yang gelap pada malam hari. Beberapa titik yang seharusnya terang sebagai pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan justru tampak suram dan minim penerangan.

Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi estetika ibu kota kabupaten, namun juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keselamatan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki. Warga menilai situasi itu rawan memicu kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminalitas.

Ironisnya, di tengah kondisi penerangan jalan yang memprihatinkan, masyarakat tetap rutin membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik atau pajak PJU melalui tagihan listrik PLN, baik prabayar maupun pascabayar.

“Setiap beli token listrik pasti ada potongan untuk PJU. Tapi kenyataannya banyak lampu jalan mati. Jadi masyarakat bertanya-tanya, dana itu sebenarnya digunakan untuk apa?” ujar salah seorang warga Bagansiapi yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan diketahui berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait jumlah lampu yang rusak maupun jadwal perbaikannya.

Saat dikonfirmasi mengenai banyaknya lampu jalan yang mati di sejumlah ruas protokol, Kepala Dinas Perhubungan Rohil, Burhan, belum memberikan tanggapan.

Minimnya respons dari instansi terkait membuat publik mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran penerangan jalan di daerah tersebut.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil, penerimaan PBJT Tenaga Listrik di Kabupaten Rokan Hilir tergolong besar. Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan pajak tersebut telah mencapai sekitar Rp29 miliar. Sementara sepanjang tahun 2025 lalu, total penerimaannya disebut mencapai sekitar Rp45 miliar.

Besarnya penerimaan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai berapa besar anggaran yang benar-benar dialokasikan untuk pemeliharaan dan perbaikan PJU oleh Dinas Perhubungan.

Secara regulasi, pemungutan PBJT Tenaga Listrik memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023. Dana tersebut pada prinsipnya diperuntukkan mendukung pelayanan penerangan jalan umum bagi masyarakat.

Namun kondisi di lapangan justru dinilai bertolak belakang dengan tujuan pemungutan pajak tersebut. Sejumlah jalan protokol di ibu kota kabupaten masih gelap akibat banyaknya lampu yang mati dan belum diperbaiki.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dinas Perhubungan, untuk segera melakukan perbaikan sekaligus membuka transparansi penggunaan dana PJU yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Publik juga mempertanyakan beberapa hal penting, di antaranya jumlah total lampu jalan yang mengalami kerusakan, target waktu perbaikan, hingga rincian penggunaan anggaran penerangan jalan selama ini.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penanganan serius, masyarakat khawatir kepercayaan publik terhadap pelayanan fasilitas umum di Kabupaten Rokan Hilir akan semakin menurun.**

Laporan: Rudy Hartono

Related posts