Simpan 1.226 Pil Ekstasi di Lemari, Perempuan 27 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

PEKANBARU, Redaksi86.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan bersama barang bukti sebanyak 1.226 butir pil yang diduga ekstasi dengan logo Heineken dan Superman.

Ribuan pil tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah tas berwarna biru yang disimpan di lemari pakaian rumah PA di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Efrain Wildana kemudian bergerak menuju hotel tersebut.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap PA dan kamar hotel dengan disaksikan supervisor hotel. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.

Pengembangan kemudian dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa PA diduga masih menyimpan narkotika di rumahnya.

Petugas selanjutnya membawa PA menuju rumahnya di Jalan Melur Indah Ujung. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan sebuah tas biru berisi 1.226 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari 896 butir berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir berlogo Superman warna pink.

Selain ribuan pil tersebut, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, satu telepon seluler, satu tas berwarna biru serta puluhan plastik klip bening.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar AKP Noki, Rabu (2/9/2026).

Polisi Buru Pemasok

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga PA berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Penyidik kini masih menelusuri asal ribuan pil tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kepada petugas, PA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial PM. Polisi kini masih memburu PM yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.

PA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, PA disangkakan dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri sumber pasokan serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi di Pekanbaru.**

Editor: Redaksi

Related posts