Kabid Program PDK Rohil Akui “Hanya Diperintahkan”, Siapa Pengambil Kebijakan Anggaran Publikasi Rp500 Juta?

  • Whatsapp

ROKAN HILIR, Redaksi86.com – Polemik terkait anggaran publikasi sekitar Rp500 juta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Rokan Hilir memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai alasan anggaran publikasi disebut lebih diarahkan kepada media cetak dan elektronik tertentu, keterangan dari pihak Bidang Program dan Perencanaan justru memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa pihak yang mengambil keputusan atas kebijakan tersebut.

Dalam konfirmasi yang dilakukan Redaksi86.com, Kabid Program PDK Rokan Hilir menyampaikan bahwa kapasitasnya berada pada tahap menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan.

“Di sini dapat kita sampaikan penjelasan tentang anggaran tersebut. Memang dibuatkan untuk media cetak dan elektronik seperti koran dan televisi. Media online itu di Dinas Kominfo. Ini informasi yang kami dapatkan,” demikian salah satu penjelasan yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Redaksi86.com.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai alasan kebijakan tersebut, pihak Bidang Program mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar keputusan yang digunakan.

“Untuk alasannya mengapa hanya itu, kami kurang tahu juga. Kapasitas kami hanya menyesuaikan anggaran yang ada. Untuk kebijakan tersebut kepala dinas yang bisa jawab. Kapasitas untuk menjawab itu adalah pejabat, dan saya bukan pejabat,” lanjutnya.

Dalam rangkaian komunikasi tersebut juga muncul pernyataan bahwa pihak Bidang Program pada prinsipnya hanya menjalankan kebijakan yang telah diputuskan oleh pihak yang dianggap memiliki kewenangan.

“Kami hanya diperintah, kami diperintahkan. Kami tidak tahu,” demikian keterangan yang diterima Redaksi86.com.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pejabat yang dimaksud sebagai pihak yang memberikan arahan atau mengambil keputusan terkait komposisi anggaran publikasi tersebut.

Siapa Pengambil Kebijakan?

Dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah, penyusunan suatu kegiatan pada prinsipnya melibatkan sejumlah tingkatan pejabat dan proses administrasi, mulai dari bidang teknis, sekretariat dinas hingga pimpinan perangkat daerah.

Karena itu, pernyataan bahwa Bidang Program hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan memunculkan pertanyaan mengenai pada tahapan mana kebijakan tersebut diambil.

Apakah keputusan berada pada tingkat Sekretariat Dinas, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, atau berasal dari kebijakan lain di luar Bidang Program?

Pertanyaan tersebut hingga berita ini disusun belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh dari pejabat yang disebut memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Redaksi86.com menegaskan bahwa belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan siapa pihak yang secara personal bertanggung jawab atas kebijakan tersebut sebelum seluruh dokumen penganggaran dan keterangan para pejabat terkait diperoleh.

Dipertanyakan Mengapa Media Online Tidak Diakomodasi

Persoalan utama yang menjadi sorotan ialah alasan anggaran publikasi sekitar Rp500 juta tersebut disebut diperuntukkan bagi media cetak dan elektronik, sementara media daring atau media online tidak dimasukkan dalam skema yang sama.

Redaksi86.com mempertanyakan apakah terdapat kajian efektivitas, jangkauan audiens, kebutuhan publikasi serta dasar regulasi yang digunakan sebelum komposisi anggaran tersebut ditetapkan.

Pertanyaan itu dinilai relevan mengingat pola konsumsi informasi masyarakat saat ini telah mengalami perubahan signifikan ke platform digital.

Dalam konfirmasi kepada Bidang Program, Redaksi86.com juga menanyakan apakah setiap usulan program yang dituangkan dalam penganggaran memiliki dasar regulasi, kajian manfaat dan pertimbangan efektivitas.

Namun, penjelasan yang diterima sejauh ini belum menguraikan secara rinci dokumen atau kajian yang menjadi dasar penentuan jenis media penerima belanja publikasi tersebut.

Regulasi Perlu Dibuka Secara Transparan

Pengelolaan anggaran pemerintah daerah tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan aturan teknis turunannya.

Karena itu, yang perlu dibuka kepada publik bukan sekadar siapa media yang memperoleh kerja sama, tetapi juga bagaimana kebutuhan anggaran disusun, apa indikator pemilihan media, bagaimana efektivitas belanja diukur, serta siapa pejabat yang menetapkan dan menyetujui kebijakan tersebut.

Jika memang terdapat kebijakan yang membedakan jenis media, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar objektifnya agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi maupun keberpihakan terhadap kelompok media tertentu.

Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang daerah.

Namun, apakah terdapat pelanggaran administratif, disiplin ASN ataupun unsur pidana dalam persoalan tersebut tentunya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, klarifikasi pejabat terkait dan, apabila diperlukan, audit atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Pernyataan “Tidak Adil” Jadi Sorotan

Bagian lain yang menjadi perhatian adalah adanya keterangan yang pada intinya menyebut kebijakan tersebut dinilai tidak sepenuhnya memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh jenis media.

Pernyataan itu perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai konteks kebijakan yang dimaksud, siapa yang memutuskannya, serta alasan administratif dan teknis yang digunakan saat anggaran disusun.

Jika keputusan tersebut memang didasarkan pada kebijakan pimpinan, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan dan apakah telah melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris atau Kepala Dinas?

Pertanyaan publik kini mengarah pada rantai pengambilan keputusan di lingkungan Dinas PDK Rokan Hilir.

Apakah usulan tersebut berasal dari Bidang Program kemudian dibahas pada tingkat sekretariat?

Apakah kebijakan ditetapkan oleh Kepala Dinas selaku pimpinan perangkat daerah dan Pengguna Anggaran?

Atau terdapat kebijakan lain yang menjadi dasar sebelum anggaran dimasukkan dalam dokumen perencanaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi.

Redaksi86.com tidak menyimpulkan bahwa Sekretaris Dinas maupun Kepala Dinas telah melakukan pelanggaran, sebab hal tersebut harus didasarkan pada dokumen, kewenangan masing-masing pejabat dan hasil pemeriksaan yang objektif.

Namun, keterangan bahwa Bidang Program hanya menjalankan keputusan dari pihak yang berwenang membuat klarifikasi dari pimpinan Dinas PDK Rokan Hilir menjadi penting untuk menjernihkan polemik tersebut.

Publik Menunggu Transparansi

Polemik anggaran publikasi sekitar Rp500 juta ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan media cetak atau media online, melainkan menyangkut transparansi, efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pengalokasian anggaran tersebut mempunyai kajian kebutuhan, indikator yang jelas, mekanisme pemilihan mitra media serta pertimbangan efektivitas penyebaran informasi kepada masyarakat.

Redaksi86.com masih berupaya memperoleh keterangan dari Sekretaris Dinas PDK Rokan Hilir, Kepala Dinas PDK Rokan Hilir serta pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai kebijakan tersebut.

Redaksi86.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**

Penulis: Rudy Hartono
Editor: Redaksi

Related posts