Menuju Riau Pesisir, H. Darwis Gagas Rokan Hilir Dimekarkan Menjadi Empat Kabupaten

  • Whatsapp

ROKAN HILIR, Redaksi86.com – Wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir kembali mengemuka. Kali ini, gagasan tersebut turut disertai usulan pemekaran Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi empat daerah kabupaten sebagai bagian dari upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan dan memperluas pemerataan pembangunan di kawasan pesisir.

Gagasan tersebut disampaikan H. Darwis, S.Pd., yang dalam keterangan kepada Redaksi86.com disebut sebagai mantan Ketua PPP Kabupaten Bengkalis dan memiliki pengalaman di DPRD Rokan Hilir.

Menurut Darwis, pembahasan mengenai Riau Pesisir sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembentukan provinsi baru, tetapi juga melihat kesiapan dan struktur wilayah kabupaten/kota yang nantinya menjadi bagian dari daerah tersebut.

“Musyawarah yang akan kita gelar nanti selain membahas Riau Pesisir, juga akan membahas pemekaran Rokan Hilir. Ini bukan soal sentimen, tetapi bagaimana memperpendek rentang kendali dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Darwis.

Ia menekankan, gagasan pemekaran tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pemisahan yang dilandasi kepentingan tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat serta pembangunan yang lebih merata.

Gagas Rohil Menjadi Empat Kabupaten

Dalam konsep yang disampaikannya, Darwis melihat wilayah Rokan Hilir memiliki karakteristik geografis dan sebaran penduduk yang dapat dikaji lebih jauh untuk kemungkinan pembentukan sejumlah daerah otonom baru.

Daerah-daerah seperti Kubu, Pasir Limau Kapas, Panipahan hingga Sinaboi disebut memiliki potensi untuk masuk dalam pemetaan wilayah apabila kajian pemekaran nantinya benar-benar dilakukan.

Menurut Darwis, pemetaan tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan luas wilayah. Aspek jumlah penduduk, kemampuan ekonomi, potensi pendapatan daerah, konektivitas, infrastruktur, kesiapan pemerintahan hingga akses pelayanan publik harus menjadi bagian penting dalam kajian.

“Panitia nantinya akan melalui proses panjang, termasuk menyusuri wilayah dan sungai-sungai di Rokan Hilir untuk melakukan pemetaan. Kita ingin jika daerah baru terbentuk, daerah tersebut benar-benar mampu mandiri dan bukan menjadi beban,” katanya.

Ia juga mengaitkan gagasan tersebut dengan persyaratan pembentukan provinsi baru. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, cakupan wilayah untuk pembentukan daerah provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota.

Karena itu, menurut Darwis, bertambahnya jumlah kabupaten melalui proses pemekaran dapat menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut mengenai Riau Pesisir.

Potensi SDA Jadi Salah Satu Pertimbangan

Selain persoalan administratif, Darwis menilai kemampuan ekonomi setiap calon daerah juga harus memperoleh perhatian serius.

Ia menyebut Rokan Hilir memiliki sejumlah potensi sumber daya yang dapat menjadi bagian dari kajian kelayakan, mulai dari sektor minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, perikanan dan kelautan, pelabuhan hingga pariwisata.

Kawasan pesisir seperti Panipahan, Kubu dan Sinaboi, menurutnya, memiliki potensi ekonomi kelautan dan perikanan yang dapat dikembangkan. Sementara sektor perkebunan, energi dan aktivitas ekonomi lainnya dinilai dapat menjadi bagian dari basis ekonomi calon daerah.

Potensi pariwisata juga menjadi perhatian, termasuk Pulau Jemur serta tradisi Bakar Tongkang di Bagansiapiapi yang selama ini menjadi salah satu agenda budaya yang dikenal luas.

“Allah sudah kasih Rohil banyak potensi. Minyak ada, sawit ada, laut ada, pelabuhan ada. Kalau memang nantinya dimekarkan, kekuatan masing-masing wilayah harus benar-benar dikaji agar mampu berdiri secara ekonomi,” kata Darwis.

Meski demikian, potensi sumber daya tersebut masih membutuhkan kajian akademik dan fiskal untuk menentukan apakah masing-masing wilayah benar-benar memenuhi persyaratan sebagai daerah otonom baru.

Pemekaran Harus Melalui Kajian dan Regulasi

Darwis menegaskan bahwa gagasan pemekaran Rokan Hilir maupun pembentukan Riau Pesisir harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan tahapan administratif yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah. Di antaranya menyangkut luas dan jumlah penduduk, batas serta cakupan wilayah, usia daerah, hingga kemampuan daerah untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

PP Nomor 78 Tahun 2007 juga tercatat mengatur tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

Karena itu, Darwis menyatakan pembahasan tersebut nantinya perlu melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah, tokoh adat, alim ulama, pemuda, akademisi hingga kelompok masyarakat lainnya.

“Ini bukan pemekaran yang dilakukan tanpa kajian. Harus ada kajian akademik, kemampuan ekonomi, keuangan daerah, infrastruktur, penduduk, luas wilayah serta kesiapan pemerintahan,” ujarnya.

Ia berharap musyawarah yang direncanakan menjadi ruang untuk menghimpun pandangan masyarakat mengenai masa depan Rokan Hilir dan gagasan Riau Pesisir.

Menurutnya, tujuan yang perlu ditempatkan sebagai prioritas adalah mendekatkan pelayanan pemerintahan, memperluas pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir.

Wacana tersebut masih merupakan gagasan yang membutuhkan kajian serta proses panjang sebelum dapat diwujudkan. Pembentukan daerah otonom baru maupun provinsi baru pada akhirnya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan keputusan pemerintah bersama lembaga terkait.**

Penulis: Rudy Hartono
Editor: Redaksi

Related posts