Polsek Tapung Amankan Pelaku Curanmor di Pancuran Gading, Sempat Dihakimi Warga

  • Whatsapp

TAPUNG | Redaksi86.com Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MU (31) berakhir apes. Pelaku tertangkap tangan warga saat beraksi di siang bolong dan langsung diamankan Polsek Tapung. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Melur I, Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Flamboyan X, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Saat melakukan aksinya, MU kepergok oleh pemilik rumah dan warga sekitar, hingga akhirnya berhasil ditangkap massa dan sempat mendapat bogem mentah dari warga yang geram.

Sepeda motor yang hendak dicuri adalah Honda Beat Street BM 4802 ZBF milik Erizal (48). Pelaku kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor sudah kami amankan di Mapolsek Tapung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Jum’at (23/1/2026).

Kronologis Kejadian

Kapolsek Tapung menjelaskan, kejadian bermula saat istri korban, Yeni Febrianti, melihat seorang pria yang tidak dikenal berada di teras samping rumahnya.

“Saat itu posisi pelaku sudah berada di atas sepeda motor korban,” terang Kapolsek.

Merasa curiga, Yeni langsung berteriak “maling… maling…” sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku yang panik langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor tersebut.

Namun upaya pelarian MU gagal. Warga Desa Pancuran Gading berhasil menangkap pelaku dan sempat menghakiminya hingga mengalami lebam pada bagian kepala.

“Pelaku kemudian diamankan warga dan kami langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan,” lanjut Kompol David.

Akui Beraksi di Tiga TKP

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Tapung. Aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial IS, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp11.800.000 dan telah membuat laporan resmi ke Polsek Tapung.

“Pelaku saat ini telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Tapung.

Editor: Redaksi

Related posts