Korupsi Tanah Transmigrasi Rugikan Negara Rp3 Miliar, Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun

  • Whatsapp

PEKANBARU, Redaksi86.com Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status Tanah Restan Kawasan Transmigrasi tahun 2021–2022.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (26/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Misdi alias Misdik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300.000.000,-, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp73.800.000,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis Hakim turut menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa seluruhnya diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,-.

Terkait barang bukti, Majelis Hakim memerintahkan agar 43 (empat puluh tiga) Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) dengan luas total 42,30 hektar dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Aset tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Nomor 700/INSP/LHPTT/2025/017 tanggal 7 Agustus 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.024.593.000,- (tiga miliar dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari:

1. Zhafira Syarafina, S.H.
2. Egy Primatama, S.H., M.H.
3. Hervyan Siahaan, S.H., M.H.

Laporan : Redaksi

Related posts