JAKARTA | Redaksi86.com —
Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa serta seorang guru honorer mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut berkaitan dengan pengaturan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Perkara ini telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan uji materiil diajukan sebagai bentuk pengujian konstitusional terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, yang menurut pandangan mereka berpotensi menimbulkan penafsiran luas terhadap makna pendanaan pendidikan.
Dalam permohonannya, para pemohon merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Mereka berpandangan bahwa pengelompokan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan perlu dikaji kembali secara konstitusional.
Berdasarkan uraian permohonan, disebutkan bahwa dari total anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Para pemohon berpendapat alokasi tersebut berpotensi mempengaruhi pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan lainnya, termasuk aspek kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Kuasa hukum para pemohon menegaskan bahwa permohonan uji materiil ini tidak dimaksudkan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan pemerintah. Fokus permohonan, kata dia, adalah pada penempatan anggaran MBG agar sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan mandat konstitusi.
> “Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang memiliki tujuan sosial dan kesehatan. Namun, penempatan anggarannya perlu diuji secara konstitusional agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap anggaran pendidikan,” ujar kuasa hukum pemohon dalam keterangannya.
Para pemohon juga menyampaikan perbandingan praktik di beberapa negara, seperti Brasil dan Amerika Serikat, di mana program makan bagi peserta didik umumnya dibiayai melalui anggaran kesejahteraan sosial atau kesehatan, bukan melalui pos anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses uji materiil tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan awal di Mahkamah Konstitusi. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim Konstitusi.**
Editor: Redaksi
Sumber: Seruit Fakta






