Perambahan Hutan Sungai Pinang Terbongkar, Aktivis Minta KLHK dan Polda Riau Turun Tangan

  • Whatsapp

BAGANSIAPIAPI, Redaksi86.com Dugaan perambahan kawasan hutan produksi di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal itu disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam kelestarian hutan bakau di wilayah pesisir Rohil.

Informasi yang dihimpun Redaksi86.com dari sejumlah sumber menyebutkan, kawasan hutan yang diduga masuk dalam area Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan peta kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini mulai berubah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka dan meratakan lahan hutan tanpa memperhatikan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Kerusakan kawasan hutan itu memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup di Riau. Salah satunya datang dari pakar lingkungan, Dr. Elviriadi, yang menilai kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.

“Waduh, ini sudah melampaui batas. Hutan kita hancur,” ujar Dr. Elviriadi, alumni perguruan tinggi di Malaysia yang dikenal aktif dalam isu lingkungan hidup.

Ia bahkan menyatakan siap mendorong Aparat Penegak Hukum, termasuk Kapolda Riau, untuk turun langsung membasmi mafia hutan yang diduga bermain dalam praktik perambahan kawasan tersebut.

Menurutnya, kerusakan hutan produksi tidak hanya berdampak terhadap hilangnya vegetasi dan habitat alami, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis di masa mendatang.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2013, total kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir mencapai sekitar 536.322,86 hektare. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap kawasan hutan disebut terus meningkat akibat aktivitas perambahan dan alih fungsi lahan.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang merusak kawasan hutan, termasuk membuka lahan, melakukan perambahan, serta penebangan pohon secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Pelaku dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), Akmaluddin, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik perambahan hutan merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan pemodal di belakangnya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar aktor-aktor di balik perambahan ini, termasuk mafia lahan dan pihak-pihak yang diduga menjadi otak pelaku,” tegas Akmaluddin.

PNBR, lanjutnya, juga berencana melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Riau agar dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak Pemerintah Daerah, KLHK, Gakkum Kehutanan, Polisi Kehutanan (Polsus), hingga aparat Kepolisian untuk segera turun langsung ke lokasi melakukan investigasi menyeluruh.

Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam menjaga kawasan hutan dari praktik mafia lahan dan kejahatan lingkungan yang terus mengancam kelestarian alam di Provinsi Riau.**

Laporan: Rudy Hartono

Related posts