Dugaan Cacat Prosedur Pembentukan Pokmas di Panipahan Kota, Warga Pertanyakan Transparansi dan Keterlibatan Publik

  • Whatsapp

ROKAN HILIR, Redaksi86.com Dugaan cacat prosedur dalam pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, mulai menuai sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses pembentukan Pokmas yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara luas dan diduga hanya dilakukan oleh kalangan Ketua RT dan RW.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi86.com, rapat pembentukan Pokmas yang digelar di Kantor Kelurahan Panipahan Kota beberapa waktu lalu disebut hanya dihadiri unsur RT dan RW, tanpa adanya sosialisasi maupun undangan terbuka kepada masyarakat umum.

Ironisnya, seluruh susunan pengurus Pokmas yang terbentuk diketahui berasal dari unsur RT dan RW. Bahkan, ditemukan adanya dugaan rangkap jabatan pada sejumlah pengurus.

Ketua Pokmas diketahui juga menjabat sebagai Ketua RW sekaligus Ketua Koperasi Merah Putih. Sementara bendahara Pokmas disebut merangkap jabatan sebagai Ketua RW dan bendahara koperasi yang sama.

“Masyarakat tidak pernah mendengar adanya sosialisasi ataupun undangan terbuka terkait pembentukan Pokmas ini. Kami merasa prosesnya tidak melibatkan warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Pemberdayaan Masyarakat

Warga menilai pembentukan Pokmas tersebut tidak mencerminkan prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana tujuan utama pemberdayaan publik dalam pembangunan daerah.

Secara prosedural, pembentukan Pokmas seharusnya dilakukan melalui musyawarah masyarakat, bukan sekadar penunjukan oleh pengurus RT dan RW. Pokmas merupakan wadah yang mewakili seluruh unsur masyarakat, bukan kelompok eksklusif tertentu.

Pembentukan Pokmas juga harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya mekanisme swakelola oleh Kelompok Masyarakat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembentukan Pokmas dilakukan melalui musyawarah warga yang melibatkan tokoh masyarakat, LPMK, RT, RW, dan unsur masyarakat lainnya dengan fasilitasi pihak kelurahan. Hasil musyawarah juga wajib dituangkan dalam berita acara resmi.

Selain itu, pengurus Pokmas harus mencerminkan keterwakilan masyarakat di wilayah setempat dan menghindari potensi konflik kepentingan, termasuk rangkap jabatan oleh perangkat lingkungan.

Jika pembentukan Pokmas hanya dilakukan sepihak tanpa pelibatan masyarakat luas, maka keberadaan Pokmas tersebut dinilai berpotensi cacat prosedur dan kehilangan legitimasi publik.

Daftar Hadir Jadi Sorotan

Sorotan semakin menguat setelah beredarnya dokumen notulen dan daftar hadir rapat pembentukan Pokmas yang diterima Redaksi86.com dari warga Palika.

Dalam dokumen tersebut tercatat rapat koordinasi pembentukan Pokmas dilaksanakan pada Kamis, 13 Mei 2026, pukul 11.00 WIB, di Kantor Kelurahan Panipahan Kota.

Berdasarkan daftar hadir, peserta rapat yang hadir disebut hanya sekitar 14 orang, terdiri dari Plt Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kasi, empat Ketua RT, tiga Ketua RW, dan hanya dua orang warga masyarakat.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait representasi warga dalam pembentukan Pokmas untuk wilayah Panipahan Kota yang cukup luas.

“Mungkinkah wilayah seluas Panipahan Kota hanya diwakili 14 orang?” ungkap warga mempertanyakan.

Pihak Kelurahan Berikan Klarifikasi

Sementara itu, saat dikonfirmasi Redaksi86.com melalui pesan WhatsApp, Pj Lurah Panipahan Kota membantah tudingan tersebut.

Ia menyatakan proses pembentukan Pokmas telah dilakukan sesuai regulasi dan melibatkan unsur masyarakat serta tokoh masyarakat setempat.

“Saya membuat pemilihan secara regulasi undang-undang. Saya melibatkan langsung masyarakat dan tokoh masyarakat wilayah Kelurahan Panipahan Kota. Sebelum pemilihan juga sudah dilakukan sosialisasi dan pemilihan dilakukan secara demokratis,” tulisnya dalam pesan singkat.

Meski demikian, sejumlah warga berharap pemerintah kelurahan dapat membuka secara transparan seluruh proses pembentukan Pokmas, termasuk mekanisme musyawarah, daftar undangan, hingga legalitas hasil pembentukan pengurus.

Warga juga meminta agar pemerintah daerah maupun instansi terkait melakukan evaluasi terhadap proses pembentukan Pokmas tersebut guna memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan publik.**

Laporan: Rudy Hartono

Related posts